Showing posts with label PKN. Show all posts
Showing posts with label PKN. Show all posts

Saturday, 13 April 2024

Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.


Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi
    • Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR 19 Oktober 1999
    • Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR 18 Agustus 2000
    • Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR 9 November 2001
    • Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR 11 Agustus 2002
  2. Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
    • Wilayah Negara
    • hak hak asasi manusia
    • DPR
    • Pemerintahan Daerah
    • Pertahan dan keamanan
    • Lambang Negara
    • Lagu kebangsaan
  3. Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
    • Kedaulatan rakyat
    • tugas MPR
    • syarat syarat presiden dan wakil presiden
    • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
    • pemberentian Presiden
    • Presiden berhalangan tetap
    • kekosongan wakil presiden
    • perjanjian internasional
    • kementrian Negara
    • DPD
    • Pemilihan umun
    • APBN,pajak dan keuangan Negara
    • Badan pemeriksa keuangan
    • Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
    • Komisi yudisial
    • Mahkamah Konstitusi
  4. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
    • komposisi keanggotaan MPR
    • pemilu presiden dan wakil presiden
    • presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
    • dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
    • mata uang
    • Bank sentral
    • badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
    • Pendidikan
    • Kebudayaan

Bagi pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 ( konstitusi  1 ) tidak perlu diamandemenkan.

 

Source : http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-amandemen-uud-1945.html

Hakikat Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk. Istilah warga negara dahulu dikenal dengan sebutan hamba atau kawula negara. Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Warga negara, artinya warga atau anggota dari suatu negara.

A.S. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sebaliknya, menurut Koerniatmanto S. dinyatakan bahwa warga negara sebagai anggota negara yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban terhadap negaranya.

UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Selanjutnya yang dimaksud orang-orang bangsa lain menurut Penjelasan UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 point 1 UU No. Tahun 2006 menyatakan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 2 UU N0. 12 Tahun 2006
dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Hakikat makna kewarganegaraan dapat diartikan dua hal sebagai berikut.

  1. Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis
  2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara
    tempat ia tinggal.

  3. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis
    Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu. Jadi,kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.

 

Source : 978-979-095-670-4

Sunday, 31 March 2024

Instrumen Hak Asasi Manusia Internasional

Perjuangan hak asasi manusia dapat dibuktikan dengan adanya beberapa dokumen. Dokumen hak asasi manusia adalah sebagai berikut.

  1. Magna Charta (1215) di Inggris

    Dokumen ini adalah dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John kepada bangsawan untuk membatasi kekuasaan raja.

  2. Bill of Rights (1689) di Inggris

    Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.

  3. Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789) di Amerika Serikat.

    Dokumen ini merupakan pernyataan rakyat Prancis yang diteruskan pada awal Revolusi Perancis.

  4. Bill of Rights (1789) di Amerika serikat

    Dokumen ini merupakan undang-undang hak yang disusun oleh rakyat Amerika.

  5. Konstitusi Prancis (1791)

    Konstitusi ini mengandung hak asasi manusia sejumlah 15 hak asasi.

  6. Revolusi Rusia (1791)

    Pada revolusi ini, hak demokrasi mulai dijalankan dan hak yang diutamakan adalah hak hidup dan bekerja. Hak ini dituangkan dalam Konstitusi Stalin (1947).

  7. Doktrin Roosevelt (1941)

    Doktrin ini dikemukakan oleh Franklin D. Roosevelt. Doktrin ini dikenal dengan “The Four Freedom” yang terdiri atas :

    1. Freedom of speak and expression every where in the word, artinya kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
    2. Freedom of every person of to worship in own way, artinya kebebasan beragama dan beribadah.
    3. Freedom from want with economic understanding which will give every nation a healthy peacetime life for its in habitat, artinya kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan.
    4. Freedom from fear, colling for such a world wide reduction means that no nation will be in a position to commit an act of agression against any neighbour, artinya kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.
  8. Universal Declaration of Human Rights (1948)

    Pernyataan ini dideklamasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Universal Declaration of Human Rights terdiri atas pembukaan dan 30 pasal yang memuat hak asasi manusia. Munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan puncak pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.

    Berdasarkan Pasal 1 Universal Declaration of Human disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi :

    1. hak untuk hidup;
    2. hak untuk kemerdekaan hidup;
    3. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
    4. hak berpikir untuk mengeluarkan pendapat;
    5. hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
    6. hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
    7. hak untuk memperoleh pekerjaan;
    8. hak untuk memiliki sesuatu;
    9. hak untuk memperoleh nama baik;

    Dengan adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia intenasional pada hak asasi manusia sehingga setiap negara harus memberi jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.

HAKIKAT DAN ARTI PENTING HUKUM BAGI WARGA NEGARA

1. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum
Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.

Untuk  lebih  memudahkan  batasan  pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
    1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan masyarakat;
    2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib;
    3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa, dan
    4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
    1) Adanya perintah dan/atau larangan
    2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap orang.
2. Tujuan Hukum
Secara umum tujuan hukum dirumuskan sebagai berikut:
a. Untuk mengatur tata tertib masyarakat secara damai dan adil.
b. Untuk menjaga kepentingan tiap manusia supaya ke- pentingan itu tidak dapat diganggu.
c. Untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam per-gaulan manusia.
Kalian dapat bayangkan, bagaimana kalau dalam masyarakat dan negara tidak ada atau tidak berlaku hukum. Apa yang akan terjadi? Hukum sangat penting bagi setiap orang dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Pertanyaan mengenai apa fungsi hukum itu dapat dikembalikan pada pertanyaan dasar : Apakah tujuan hukum itu ?
Tujuan pokok dari hukum adalah terciptanya ketertiban dalam masyarakat. Ketertiban adalah tujuan pokok dari hukum. Ketertiban merupakan syarat pokok (fundamental) bagi adanya suatu masyarakat manusia dimanapun juga.
Untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat diperlukan adanya kepastian hukum dalam pergaulan antar manusia dalam masyarakat. Tanpa kepastian hukum dan ketertiban masyarakat, manusia tidak mungkin mengembangkan bakat-bakat dan kemampuan yang  diberikan  Tuhan  kepadanya  secara  optimal. Dengan demikian, tujuan hukum adalah terpelihara dan terjaminnya kepastian dan ketertiban. Selain itu, menurut Mochtar Kusumaatmadja, tujuan lain dari hukum adalah tercapainya keadilan. Namun, keadilan itu sering dipahami secara berbeda-beda isi dan ukurannya, menurut masyarakat dan zamannya.
3. Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu  hukum  yang  dicantumkan  dalam  berbagai peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan (warga negara).
 Hukum Publik terdiri dari :
  1. Hukum  Tata  Negara,  yaitu  hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan  suatu  negara  serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat)  dengan  bagian-bagian  negara (daerah-daerah swantantra).
  2. Hukum Administrasi Negara (HukumTata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),  yaitu  hukum  yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
  3. Hukum Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan  apa  yang  dilarang  dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
  4. Hukum Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan-hukum antara warga negara-warga negara sesuatu bangsa dengan warga negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik Internasional (Hukum Antara  Negara),  yaitu  hukum  yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
4. Arti Penting Hukum bagi Warga Negara.
Kaji dengan seksama dan renungkan cerita berikut ini.
Seorang pencuri tertangkap tangan, kemudian dipukuli  beramai-ramai  oleh  masyarakat  setempat. Menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 1 ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum menjadi panglima dan memiliki kedudukan utama Jadi tidak dibenarkan masyarakat menghakimi sendiri. Pencuri tersebut harus diserahkan pada polisi untuk ditindak lebih lanjut, sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Bersalah atau tidaknya pencuri tersebut tergantung kepada keputusan hakim (Pengadilan). Tindakan tersebut bertentangan dengan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam pasal 28A, 28G dan 28I UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu tentang “ Hak hidup, hak atas perlindungan diri dan hak untuk tidak disiksa.
Apakah kalian sudah mempunyai KTP? Berapa umur kalian sekarang? Apakah kalian tahu arti kata penduduk? Penduduk adalah seseorang yang tinggal di suatu tempat tertentu. Apakah semua penduduk yang tinggal di tempat tertentu juga merupakan warga negara? Apakah yang dimaksud warga negara?
Tidak semua penduduk adalah warga negara. Tidak semua orang yang tinggal dan menetap di Indonesia adala warga negara Indonesia, karena ada pula warga negara lain. Menjadi warga negara berarti memiliki ikatan dengan suatu negara. Warga negara Indonesia adalah seseorang yang memiliki ikatan secara hukum dengan negara Indonesia. Menurut Pasal 26 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi:
(1) Yang  menjadi  warga  negara  ialah  orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang  disahkan  dengan  Undang-undang  sebagai warganegara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Yang dimaksud dengan undang-undang dalam Pasal 26 ayat 3 tersebut di atas adalah UU.RI No.12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat (1)-nya dinyatakan bahwa: “Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan”.
Orang tersebut harus tunduk terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan hukum Indonesia dimana pun orang tersebut tinggal.
Seorang yang hanya menjadi penduduk memiliki ikatan karena dia tinggal di tempat tersebut. Orang tersebut memiliki hak dan kewajiban terkait dengan tinggalnya di tempat tersebut. Hak tersebut, misalnya hak untuk mendapatkan perlindungan, tetapi dia tidak berhak untuk memilih dan dipilih ditempat tinggalnya itu karena dia bukan warga negara. Kewajibannya sebagai penduduk juga terbatas, misalnya wajib melaporkan diri dan wajib membayar pajak tertentu saja.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir pada saat penduduk tersebut pindah tempat tinggal ke daerah lain atau negara lain. Misalnya, Habiburrahman adalah Warga Negara Indonesia, yang tinggal di Mesir. Oleh karena itu Habiburrahman memiliki hak dan kewajiban sebagai penduduk Mesir. Hal tersebut akan berakhir, jika kemudian ia berpindah ke Singapura.
Hak dan kewajiban sebagai penduduk berakhir bersamaan dengan pindahnya seseorang ke tempat tinggal lain. Akan tetapi hak dan kewajiban sebagai warga negara selalu ada dan melekat sepanjang tetap sebagai warga negara. Artinya hak dan kewajiban Habiburrahman sebagai warga negara Indonesia tetap ada dan melekat sepanjang dia masih menjadi WNI, meskipun dia tinggal di Mesir, Singapura, atau tempat lainya.

Warga  negara  Indonesia  adalah  orang-orang bangsa Indonesia asli atau orang asing yang disahkan menjadi warga negara berdasarkan ketentuan undang-undang. Yang dimaksud dengan “bangsa Indonesia asli” adalah orang Indonesia yang menjadi warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri.
Orang  asing  dapat  memperoleh  status kewarganegaraan setelah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan undang-undang. Orang asing yang ingin menjadi warga negara Indonesia (naturalisasi) harus mengajukan permohonan kepada Presiden untuk menjadi warga negara Indonesia dan memenuhi syarat tertentu.
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
  1. Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah;
  2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal diwilayah negar Republik Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berurut-urut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
  3. Sehat jasmani dan rohani;
  4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia tahun 1945;
  5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang di-ancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun lebih;
  6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi kewarganegaraan ganda;
  7. Mempunyai pekerjaan dan /atau berpenghasilan tetap;
  8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
Status sebagai warga negara Indonesia juga dapat hilang karena berbagai hal, diantaranya adalah memperoleh kewarganegaraan lain karena kemauan sendiri, masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 27 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum  dan  pemerintahan  itu  dengan  tidak  ada kecualinya”.
Sebaliknya,  negara  mempunyai  kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
5. Siapa Warga Negara ?
Marilah kita pahami lebih dalam tentang siapa yang disebut warga negara Indonesia. Pasal 4 dan 5 UU.RI No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyatakan bahwa warga negara adalah : 
  1. Setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan  dan/atau  berdasarkan  perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
  3. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
  4. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
  5. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut;
  6. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
  7. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
  8. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atan belum kawin; 
  9. Anak  yang  lahir  di  wilayah  negara  Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
  10. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
  11. Anak  yang  lahir  di  wilayah  negara  Republik Indonesia  apabila  ayah  dan  ibunya  tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya;
  12. Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
  13. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan  kewarganegaraannya,kemudian  ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
  14. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
  15. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Sumber : ISBN 979-462-456-X

Monday, 25 March 2024

Tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Setiap negara memiliki tujuan, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan negara berbeda-beda. Pada umumnya, tujuan negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar negara yang bersangkutan.

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945.
Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci, tujuan tersebut adalah :

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
  2. memajukan kesejahteraan umum,
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
  4. ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Source : ISBN 978-979-095-670-4

Lembaga Peradilan

Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan.

Pengertian antara peradilan dan pengadilan memiliki perbedaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa:

1. Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
2. Pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara.

Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio (Subekti : 1973), pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.

  1. Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Pengadilan adalah lembaga yang melakukan proses peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.

Pengadilan menurut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah badan atau pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Menurut UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan). Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Badan (lembaga) peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi lembaga peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Semua lembaga peradilan itu berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi.

  1. Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.

    Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah

    1. Memeriksa dan memutus

      1. Permohonan kasasi
      2. sengketa tentang kewarganegaraan, dan
      3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    3. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
      1. Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan.
      2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
      3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
    4. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah:
    1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
    2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
    3. dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
  2. Mahkamah Konstitusi
    Mahkamah negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting karena untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
    Kewenangan Mahkamah Konstitusi menuru pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
    1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
    3. Memutus pembubaran partai politik
    4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
    Mahkamah konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
  3. Pengadilan Umum
    Peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan UU No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
    1. Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Pengadilan negeri ini berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga meliputi wilayah kabupaten/kota.
      Pengadilan negeri bertugas adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
    2. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan ditingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Kedudukan pengadilan tinggi berada di wilayah daerah provinsi. Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
      1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
      2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri didaerah hukumnya;
      3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  4. Peradilan Agama
    Berdasarkan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beraga Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.
    1. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan peradilan negeri.
    2. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
    Pengadilan agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta sedekah. Oleh karena itu, berlakunya hukum hanya terbatas pada orang yang beragama Islam.
    Pengadilan agama memiliki tugas, yaitu :
    1. Mengadili perkara  yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
    2. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
    3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

  5. Peradilan Militer

    Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Peradilan militer dilakukan di lingkungan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Kedudukan pengadilan militer utama ada di
    buku kota negara Indonesia dan memiliki daerah hukum seluruh wilayah Indonesia.
    Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.

    Kekuasaan pengadilan militer dalam menanggapi sebuah pelanggaran pidana dibedakan sebagai berikut.

    1. Kekuasaan pengadilan militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah:

      1. Prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.

      2. Yang berdasar undang-undang dipersamakan dengan prajurit.

      3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU kepangkatan kapten ke bawah.

      4. Seorang yang tidak termasuk yang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang tidak dipersamakan atau tidak dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU yang harus diadili oleh pengadilan militer.

    2. Kekuasaan pengadilan militer tinggi berwenang untuk:

      1. Pada tingkat pertama:

        1. Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah:

          1. Prajurit atau salah satu prajurit yang berpangkat mayor ke atas;

          2. Seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau yang dipersamakan UU yang
            terdakwanya atau salah satu terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan mayor ke atas;

          3. Terdakwanya seorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dalam hal ini oleh
            pengadilan militer tinggi;

        2. Memeriksa dan memutus serta menyelesaikan sengketa tata usaha militer.

      2. Pada tingkat banding; memeriksa dan memutus perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

      3. Pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya.

    3. Kekuasaan pengadilan militer utama

      1. Pada tingkat banding memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding, dan sengketa tata usaha militer yang pada tingkat pertama telah diputus oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.

      2. Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai berikut.

        1. Sengketa mengenai wewenang mengadili antara

          1. Pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum pengadilan militer yang berlainan;

          2. Pengadilan militer tinggi;

          3. Pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer.

        2. Sengketa perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dengan oditur (penuntut umum) tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

        3. Fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer pertempuran, tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.

    4. Kekuasaan pengadilan militer pertempuran memiliki kekuasaan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh:

      1. Prajurit atau  yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit.

      2. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU.

      3. Seseorang yang tidak termasuk golongan tersebut, tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

    Peradilan Militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Anggota kepolisian sekarang ini tidak tunduk
    pada peradilan militer tetapi pada peradilan umum.

  6. Peradilan Tata Usaha Negara

    Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk
    pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Kekuasaan peradilan ini dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, yaitu sebagai berikut.

    1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara);

    2. Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara);

    3. Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.

     

    Source : 978-979-095-670-4

Thursday, 21 March 2024

Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?

Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

  1. Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.
    1. Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewu judkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
    2. Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
    3. Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-
      Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
    4. Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kema nusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

    Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan
    lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib Hukum  Nasional  Indonesia.  Sedangkan  suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

    Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:

     

    1. Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan

      Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

      Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan. Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan manusia baik material maupun spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tertutama alinea pertama dan alinea kedua.

    2. Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Kemerdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral

      Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”... didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak moral juga.

      Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebih hanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada Proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud.

    3. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.

    Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut: (1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; (2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

    Ketentuan  diadakannya  Undang-Undang  Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur.

    Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.

    Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai  pemegang  kekuasaan.  Keputusan-keputusan badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai  kekuasaan.  Kedaulatan  adalah  kekuasaan tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

    Kehendak rakyat menurut JJ Rousseau ada dua, yaitu kehendak rakyat seluruhnya yang dinamakan Volente de Tous dan kehendak rakyat dari sebagian rakyat yakni rakyat dengan suara terbanyak, yang dinamakan Volente Generale. Dalam praktek bilamana jumlah rakyat sudah terlalu banyak, maka pengambilan keputusan berdasar kehendak seluruh rakyat akan mengalami kendala berlarut-larutnya penentuan keputusan tersebut yang dapat menyebabkan negara tidak berjalan sebagaimana mestinya, sehingga sistem suara terbanyak lebih banyak digunakan terutama oleh negara-negara demokrasi Barat.

    Pengungkapan  dasar  filsafat  negara dari  Negara  Republik  Indonesia  yang diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan  Undang-Undang  Dasar  1945 alinea keempat yang menyatakan: “…dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia…”

    Dasar fi lsafat negara diperlukan agar negara tersebut memiliki pedoman atau patokan untuk suatu kehidupan bernegara yang tertib, terarah dan terencana, sehingga menjadi suatu negara yang bermartabat di  mata  bangsa-bangsa  lain  di  dunia. Dari ketentuan tersebut tersurat adanya Pancasila sebagai dasar filsafat negara yang mengandung makna bahwa segala aspek kehidupan  kebangsaan,  kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.

    Sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila merupakan dasar nilai serta norma untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila menjadi asas kerokhanian yang menjadi sumber nilai, norma serta kaidah moral maupun hukum negara. Oleh karenanya sebagai dasar fi lsafat negara, Pancasila sering disebut pula sebagai ideologi negara (Staatsidee) yang mengandung konsekuensi bahwa seluruh
    pelaksanaan dan penyelenggaraan negara serta segala peraturan perundang-undangan yang ada dijabarkan dari nilai-nilai Pancasila, dan Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia.

  2. Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945

    Bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 memuat pasal-pasal yang menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok-pokok pikiran sebagaimana
    telah diuraikan di atas meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia. Pokok-pokok pikiran tersebut mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Undang-Undang Dasar menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.

    Bagian  Batang  Tubuh  Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 16 Bab, masing-masing Bab tersebut dibagi lagi menjadi pasal-pasal yang seluruhnya ada 37 pasal. Nilai-nilai yang terkandung dalam pasal-pasal pada Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 antara lain adalah bahwa negara Indonesia adalah suatu negara demokrasi, sehingga nilai-nilai dasar demokrasi  mewarnai  isi  pasal-pasal  dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Nilai dasar demokrasi yang terpenting adalah bahwa pemerintahan dilakukan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi kekuasaan tertinggi ada di tangan rakyat. Nilai-nilai dasar demokrasi tersebut antara lain:

    1. Keterlibatan  warganegara  dalam  pengambilan keputusan politik;
    2. Perlakuan dan kedudukan yang sama
    3. Kebebasan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
    4. Sistem perwakilan
    5. Pemerintahan berdasarkan hukum
    6. Sistem  pemilihan  yang  menjamin
    7. Pemerintahan oleh mayoritas;
    8. Pendidikan rakyat yang memadai.

    Penerapan  nilai-nilai  demokrasi diperlukan lembaga penopang demokrasi, dan hal ini telah ada dan diatur didalam bagian Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945.

    Lembaga penopang demokrasi tersebut antara lain :

    1. Pemerintahan yang bertanggung jawab.
    2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang dipilih dengan pemilu yang jujur dan adil;
    3. Sistem dwi-partai atau lebih atau multi partai
    4. Pers yang bebas
    5. Sistem peradilan yang bebas dan mandiri

    Beberapa nilai demokrasi yang mewarnai isi dari Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 (Konstitusi pertama) dapat dikaji dari beberapa pasal dan Penjelasan Undang-Undang  Dasar  1945  (Penjelasan  Konstitusi pertama), antara lain:

    1. Dalam Penjelasan Umum tentang Pokok-pokok Pikiran dalam “Pembukaan” dinyatakan bahwa Pokok Pikiran yang ketiga yang terkandung dalam “Pembukaan” ialah Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu system negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini menunjukkan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat. Rakyatlah yang berkuasa.
    2. Dalam Penjelasan Umum tentang Sistem Pemerintahan Negara ditegaskan bahwa:
      • Negara  Indonesia  berdasar  atas  hukum  (re-chtsstaat), tidak berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat).
      • Pemerintahan berdasar atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas.
      • Kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan bernama “Majelis Permusyawaratan Rakyat” sebagai penjelmaan seluruh Rakyat Indonesia. Majelis inilah yang memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden menjalankan haluan negara menurut garis-garis besar yang ditetapkan oleh Majelis.
      • Di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi. Dalam menjalankan pemerintahan negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan Presiden. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun kedaulatan ada di tangan rakyat namun jalannya Pemerintahan dilakukan berdasarkan atas hukum.
      • Pasal 1 ayat (2) dinyatakan bahwa kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
      • Pasal 4 ayat (1) dinyatakan bahwa Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
      • Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.

        Undang-undang yang ditetapkan adalah undang-undang tentang Pemilihan Umum anggota DPR dan MPR. Di sinilah wujud nilai-nilai demokrasi tentang system perwakilan dan system pemilihan yang menjamin pemerintahan oleh mayoritas.
      • Pasal 23 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dinyatakan bahwa segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang. Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang, serta hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.

      • Pasal 27 dinyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Inilah wujud nilai demokrasi tentang perlakuan dan kedudukan yang sama serta bentuk partisipasi warganegara dalam pengambilan keputusan politik.

      • Pasal 28 dinyatakan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      • Pasal 29 ayat (2) dinyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tidap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
      • Pasal 30 ayat (1) dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara. Hal ini juga menunjukkan nilai demokrasi terutama bentuk keterlibatan warga negara dalam pengambilan keputusan politik.

      • Pasal 31 dinyatakan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran, dan Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pengajaran nasional yang diatur dengan undang-undang.

  3. Bagian Penutup
    Bagian Penutup Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari Aturan Peralihan yang terdiri dari empat pasal, dan Aturan Tambahan yang terdiri dari dua ayat. Bagian Penutup ini merupakan aturan dasar untuk mengatasi kekosongan hukum yang ada bagi suatu negara baru dengan pemerintahan baru. Dengan demikian kehidupan awal bernegara akan dapat berjalan dengan baik.

 

Sumber : ISBN 979-462-456-X

HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN UUD 1945

image

 

Proklamasi kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945 terutama bagian Pembukaan UUD 1945. Proklamasi kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu kesatuan yang bulat. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu amanat yang luhur dan suci dari Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Makna Proklamasi Kemerdekaan yaitu pernyataan bangsa Indonesia kepada diri sendiri maupun kepada dunia luar bahwa bangsa Indonesia telah merdeka, dan tindakan-tindakan yang segera harus dilaksanakan berkaitan dengan pernyataan kemerdekaan itu, telah dirinci dan mendapat pertanggungjawaban dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini dapat dilihat pada:

  1. Bagian pertama (alinea pertama) Proklamasi Kemerdekaan (“Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia”) mendapat penegasan dan penjelasan pada alinea pertama sampai dengan alinea ketiga Pem bukaan UUD 1945.
  2. Bagian kedua (alinea kedua) Proklamasi Kemerdekaan (“Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara seksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya”) yang merupakan amanat tindakan yang segera harus dilaksanakan yaitu pembentukan negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan termuat dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan bagian yang tidak terpisahkan. Apa yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 telah dijabarkan kedalam pasal-pasal yang ada dalam Batang Tubuh UUD 1945. Pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dijelmakan dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu dapat pula isimpulkan bahwa Pembukaan UUD 1945 mempunyai fungsi atau hubungan langsung dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945.

Meskipun  Pembukaan  UUD  1945  mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dengan Batang Tubuh UUD 1945, namun antara keduanya mempunyai kedudukan yang terpisah. Hal ini dikarenakan bahwa
Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah Negara mendasar (staatsfundamentalnorm) yang tidak dapat dirubah oleh siapapun kecuali oleh pembentuk Negara.

Untuk dapat dikatakan sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentanorm) harus memiiliki unsur-unsur mutlak, antara lain:

  1. Dari segi terjadinya, ditentukan oleh pembentuk Negara dan terjelma dalam suatu pernyataan lahir sebagai penjelmaan kehendak pembentuk Negara untuk menjadikan hal-hal tertentu sebagai dasar-dasar Negara yang dibentuknya;
  2. Dari segi isinya, memuat dasar-dasar pokok negara, yaitu dasar tujuan Negara baik tujuan umum maupun tujuan khusus, bentuk negara, dan dasar filsafat Negara (asas kerokhanian Negara).

Sebagaimana telah diuraikan dalam pembahasan sub bab Suasana Kebathinan Konstitusi Pertama di atas, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 telah memenuhi unsur-unsur sebagai Pokok Kaidah Negara yang mendasar (Staatsfundamentalnorm).

Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hakikat kedudukan hukum yang lebih tinggi dari pada pasal-pasal dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945. Sedangkan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan penjabaran dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat supel, artinya dapat mengikuti perkembangan jaman sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan jaman.

Dengan demikian jika kita mencermati hubungan antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Pembukaan UUD 1945 yang merupakan hubungan suatu kesatuan bulat, serta hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dengan Batang Tubuh UUD 1945 yang merupakan hubungan langsung, maka dapat disimpulkan bahwa Proklamasi Kemerdekaan mempunyai hubungan yang erat, tidak dapat dipisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Sumber : ISBN 979-462-456-X

Monday, 5 December 2022

Bentuk-bentuk Nasionalisme beserta contohnya

Retno Listyarti dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan menjelaskan enam bentuk nasionalisme sebagai berikut.

1. Nasionalisme Kewarganegaraan 

Nasionalisme kewarganegaraan adalah nasionalisme di mana negara memperoleh kebenaran politik dari partisipasi aktif rakyatnya. Keanggotaan suatu bangsa bersifat sukarela. Bentuk nasionalisme ini berawal dari Jean-Jacques Rousseau dan menjadi bahan tulisannya.

Salah satu tulisan Jean-Jacques Rousseau yang membahas nasionalisme kewarganegaraan adalah sebuah buku berjudul Du Contract Social (Kontrak Sosial).


2. Nasionalisme Etnis 

Nasionalisme etnis atau etnonasionalisme adalah di mana negara memperoleh kebenaran politik dari budaya asal atau etnis sebuah masyarakat. Keanggotaan suatu bangsa bersifat turun-temurun.

Contohnya, Joko terlahir dari suku Jawa sehingga ia berbicara menggunakan bahasa Jawa karena bahasa itu dipakai oleh keluarga dan orang-orang sekitarnya.

3. Nasionalisme Romantik 

Nasionalisme romantik merupakan bentuk nasionalisme etnis di mana negara memperoleh kebenaran politik sebagai suatu yang alamiah dan merupakan ekspresi dari bangsa atau ras. Nasionalisme romantik menitikberatkan pada budaya etnis yang sesuai dengan idealisme romantik. Contoh nasionalisme romantik adalah cerita rakyat berjudul “Grimm Bersaudara” kaya Herder yang merupakan koleksi cerita etnis Jerman. 

4. Nasionalisme Budaya 

Nasionalisme budaya ditandai dengan kebenaran politik dari budaya bersama, bukan dari sifat keturunan seperti warna kulit, ras, dan sebagainya. Contohnya adalah negara Cina yang berdiri berdasarkan persamaan budaya. Unsur ras dikesampingkan sehingga golongan minoritas masih dianggap sebagai rakyat negara Tiongkok. Kesediaan Dinasti Qing untuk menggunakan adat istiadat Tionghoa membuktikan keutuhan nasionalisme budaya.

5. Nasionalisme Kenegaraan 

Nasionalisme kenegaraan merupakan variasi dari nasionalisme kewarganegaraan. Dalam nasionalisme kenegaraan, bangsa adalah suatu komunitas yang memberikan kontribusi terhadap pemeliharaan dan kekuatan negara. Contoh nasionalisme kenegaraan adalah fasisme Italia dengan slogan dari Mussolini, yaitu “Tutto nello Stato, niente al di fuori dello Stato, nulla contro lo Stato. (Semuanya di dalam negara, tidak ada satupun yang di luar negara, tidak ada satupun yang menentang negara)”.

6. Nasionalisme Agama 

Nasionalisme agama terbentuk karena negara memperoleh legitimasi politik dari persaman agama. Misalnya di Irlandia, nasionalisme bersumber dari persamaan agama masyarakatnya yaitu agama Katolik.


Source : https://katadata.co.id/intan/berita/61ded5261f87c/nasionalisme-pengertian-jenis-dan-bentuknya

Sunday, 4 December 2022

Kausa Pancasila

Asal mula terbentuknya Pancasila bisa dipahami lewat empat teori, yakni kausa materialis atau asal mula bahan, kausa formalis atau asal mula bentuk, kausa efisien atau asal mula karya, serta kausa finalis atau asal mula tujuan.

Berikut empat teori asal mula pancasila beserta penjelasannya:

  • Kausa materialis Menurut Arianus Harefa dan Sodialman Daliwu dalam buku Teori Pendidikan Pancasila yang Terintegrasi Pendidikan Anti Korupsi (2020), kausa materialis atau asal mula bahan, berarti bangsa Indonesia merupakan asal muasal bahan pembentukan Pancasila.  Lebih spesifiknya, nilai kebiasaan, kebudayaan, adat istiadat, serta agama dalam bangsa Indonesia dijadikan bahan dasar untuk penyusunan Pancasila. Bisa dikatakan Pancasila berasal dari kepribadian serta pandangan hidup bangsa Indonesia.
  • Kausa formalis disebut juga asal mula bentuk atau bangun. Artinya bagaimana Pancasila dirumuskan atau disusun, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Kausa formalis menjelaskan bagaimana awal mula Pancasila terbentuk atau terbangun. Dalam hal ini, Ir. Soekarno dan Moh. Hatta, serta BPUPKI sangatlah berperan besar. Ketiga pihak ini menjadi tokoh utama dalam perumusan serta pembahasan susunan Pancasila, yang hingga saat ini terus digunakan bangsa Indonesia.
  • Kausa efisien Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila (2010) karya Pandji Setijo, kausa efisien disebut juga asal mula karya. Artinya bagaimana Pancasila dijadikan dasar filsafat negara. Dalam hal ini, PPKI menjadi asal mula karya Pancasila. PPKI sebagai pembentuk negara serta atas kuasa pembentuk negara, akhirnya mengesahkan Pancasila menjadi dasar negara yang sah. Pengesahan ini dilakukan setelah adanya pembahasan dalam sidang BPUPKI dan Panitia Sembilan
  • Kausa finalis Disebut juga asal mula tujuan. Pancasila dirumuskan serta dibahas dalam sidang pendiri negara. Tujuannya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara. Maka kausa finalis dari terbentuknya Pancasila adalah sebagai dasar negara. Ir. Soekarno, Moh. Hatta, anggota BPUPKI serta Panitia Sembilan merumuskan Pancasila sebagai dasar negara sebelum disahkan. Bisa dikatakan para pendiri negara tersebut merupakan kausa relasional karena merumuskan dasar filsafat negara Indonesia.



    Source : https://www.kompas.com/skola/read/2021/09/01/134500269/4-teori-asal-mula-pancasila-beserta-penjelasannya#:~:text=Asal%20mula%20terbentuknya%20Pancasila%20bisa,finalis%20atau%20asal%20mula%20tujuan.




Monday, 4 May 2015

Bentuk-Bentuk Pemerintahan

Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu.Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif.

Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang dipergunakan di berbagia negara adalah sebagai berikut.

  1. Monarki

    Monarki, berasal dari kata Yunani “monos” yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintah yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monari atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

    Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki dan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta pengusa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan, misalnya : negara Malaysia.

    Bentuk pemerintahan monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu :

    1. Monarki Absolut

      Seorang raja memiliki kekeuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini tidak ada pun badan / lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya.

      Sebelum revolusi Prancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya : Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga negara monarki mutlak, yaitu :

      1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd al’Azis Al Sa’ud)
      2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah)
      3. Swaziland (Raja Maswati III)
      4. Vatikan (Paus Benediktus XVI)
      Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak.
    2. Monarki Konstitusional

      Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal ini berarti raja adalah ketua simbolis  cabang eksekutif.

      Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya : di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

    3. Monarki Parlementer

      Monarki parlementer adalah kekuasaan yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini.

      1. Raja tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
      2. Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menter tersebut harus meletakkan jabatannya.
      Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan parlementer.
  2. Republik
    Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 yaitu :
    1. Republik Absolut

      Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebtu diktator, sama seperti pada Monarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.

    2. Republik Konstitusional

      Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan konstitusi.

    3. Republik Parlementer

      Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.

 

Source : ISBN 978-979-095-670-4

Saturday, 5 April 2014

Jenis-Jenis Ideologi

Melalui tiga dimensi itu, suatu ideologi memiliki kemampuan untuk menjaga integritas nasional. Ketiga dimensi itulah yang menjadi ciri suatu ideologi dikatakan sebagai ideologi terbuka.

Di dunia ini dikenal adanya beberapa ideologi yang dianut oleh negara-negara di dunia, antara lain sebagai berikut.

  1. Komunisme

    Ideologi ini berasal dari ajaran Karl Marx. Paham komunis merupakan bentuk reaksi atas perkembangan masyarakat kapitalis dan sebagai hasil dari ideologi liberal. Liberalisme memunculkan masyarakat kapitalis sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.

    Oleh karena penderitaan rakyat tersebut, maka komunisme muncul sebagai reaksi atas penindasan rakyat kecil oleh kalangan kapitalis yang didukung pemerintah. Ideologi komunisme
    mendasarkan pada suatu keyakinan bahwa manusia pada hakikatnya hanya makhluk sosial saja sehingga hak milik pribadi tidak ada. Negara yang berpaham komunisme bersifat ateis bahkan bersifat antiteis, melarang dan menekan kehidupan agama. Nilai yang tertinggi dalam negara adalah materi sehingga nilai manusia ditentukan oleh materi.

  2. Liberalisme

    Liberalisme berasal dari bahasa Latin liber yang artinya bebas. Liberalisme adalah suatu paham ditegakkannya kebebasan bagi setiap individu serta memandang setiap individu berada pada posisi yang sederajat dalam hal kemerdekaan dan hak-hak dasarnya. Paham individualisme liberalisme menempatkan individu sebagai makhluk yang bebas dan merdeka di atas segala doktrin dan politik.

    Paham liberalisme berkembang dari nilai rasionalisme, materialisme, empirisme, dan individualisme. Rasionalisme, yaitu paham yang meletakkan rasio sebagai sumber kebenaran tertinggi; materialisme yang meletakkan materi sebagai nilai tertinggi; empirisme yang mendasarkan atas kebenaran fakta empiris (yang dapat ditangkap dengan indera manusia); serta
    individualisme yang meletakkan nilai dan kebebasan individu sebagai nilai tertinggi dalam kehidupan masyarakat dan negara.

    Liberalisme menjamin kebebasan individu dan manusia secara bersama-sama dalam mengatur negara. Prinsipnya adalah rakyat merupakan ikatan dari individu-individu yang bebas dan ikatan
    hukumlah yang mendasari kehidupan bersama dalam negara. Sebagai contoh, negara memberi kebebasan kepada warganya untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing, ataupun diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau ateis. Negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama.

     

  3. Sosialisme

    Ideologi sosialisme berpandangan bahwa pada dasarnya manusia adalah mahluk kreatif, sehingga untuk mendapatkan kebahagiaan harus melalui kerja sama.

    Pokok ajaran sosialisme menurut Heuken Sj mencakup beberapa hal berikut ini.

    1. Penghapusan ataupun pembatasan hak milik pribadi.
    2. Perlindungan bagi kaum buruh terhadap kemisikinan dan pengangguran dalam bentuk jaminan kerja bagi semua.
    3. Perubahan struktur ekonomi melalui pengawasan negara terhadap perusahaan monopoli.
    4. Perubahan struktur kekuasaan yaitu dengan jalan melaksanakan adanya pengakuan terhadap kesamaan kedudukan semua warga negara.
    5. Perubahan struktur pendidikan melalui perlawanan terhadap privilese pendidikan yang memiliki kelas menengah dan kelas atas.
  4. Nasionalisme

    Nasionalisme merupakan ideologi yang mempunyai suatu kekuatan pengaruh untuk menggerakkan. Pada umumnya, pengantur ideologi ini mengatributkan negara pada suatu bentuk identitas kultural yang khas.

    Nasionalisme adalah sebuah ideologi yang memiliki kekuatan untuk mempengaruhi dan menggerakkan rakyat dengan dilandasi rasa kecintaan dan rasa bela negara terhadap tanah air dan bangsanya. Ideologi nasionalisme ini akan muncul apabila suatu bangsa terusik kemerdekaannya atau terhina harga dirinya oleh bangsa lain.

    Ideologi nasionalisme tidak memandang perbedaan agama, ras, suku, ataupun golongan yang ada di negara tersebut. Ideologi nasionalisme lebih mementingkan rasa persatuan dan tekad rela berkorban tanpa pamrih demi membela kepentingan bangsa dan negara.

    Ideologi nasionalisme ini akan lebih hebat berkumandang jika disertai munculnya tokoh-tokoh kebangsaan yang kharismatik dan dicintai rakyatnya. Misalnya : Ki Hajar Dewantoro, Haji Agus Salim, PB. Jenderal Soedirman, dan sebagainya.

  5. Fundamentalisme

    Fundamentalisme merupakan ideologi untuk menetapkan agama sebagai sistem politik dalam dunia modern. Dalam hal ini, agama menjadi sistem organik total bersaing di dalam kekomprehensifan serta jangkauan ideologi dan sistem negara.

 

 

Source : ISBN-978-979-068-878-0

   ISBN 978-979-095-670-4

Friday, 21 March 2014

Hakikat Otonomi Daerah

  1. Pengertian Otonomi Daerah

    Untuk mengetahui istilah dan pengertian otonomi, kita perlu mengetahui asal-usul istilah otonomi. Otonomi berasal dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan nomos yang berarti aturan. Berdasarkan asal-usul istilah tersebut, para ahli memberikan pengertian otonomi sebagai pengundangan sendiri, mengatur atau memerintah sendiri. Dengan demikian, kata otonomi dapat diartikan sebagai kemerdekaan dan kebebasan menyelenggarakan pemerintahan.

    Menurut pasal 1 ayat (1) UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Negara kesatuan adalah suatu negara dimana hanya ada satu negara dan satu pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam pemerintahan.

    Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :

    1. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip sentralisasi kewenangan, yaitu apabila semua urusan negara diatur negara dan diurus oleh pemerintah pusat.

    2. Negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi, yaitu pemerintah daerah memiliki kekuasaan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan kebutuhan dan potensi daerah masing-masing.

    Berdasarkan penjelasan diatas dapat dikatakan negara kita adalah negara kesatuan yang menerapkan prinsip desentralisasi pemerintahan. Otonomi daerah merupakan wujud dari penerapan prinsip desentralisasi. Pasal 1 Undang-Undang No.32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Dengan diberlakukannya otonomi daerah maka mengubah tatanan ketatanegaraan yang bersifat sentralistik, otoriter menjadi desentralisasi dan demokratis. Otonomi daerah yang mandiri dan demokratis diharapkan dapat mendekatkan pemerintah dengan rakyatnya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berlangsung dengan lebih baik.

  2. Asas Otonomi Daerah

    Dalam penerapannya, terdapat asas-asas yang menjadi pedoman pelaksanaan otonomi daerah. Tiga asas dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu asas desentralisasi, tugas pembantuan dan dekonsentrasi.

    1. Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    2. Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

    3. Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.

      (Pasal 1 UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah)

    Sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem desentralisasi, maka dalam penyelenggaraan pemerintahan, pemerintah daerah berhak mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Penerapan otonomi daerah bertujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraaan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. Dasar Hukum Otonomi Daerah

    Agar otonomi daerah dapat berjalan lancar sebagaimana yang diaharapkan, maka harus disusun peraturan perundang-undangan sebagai landasan atau dasar hukum. Apa yang menjadi dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah ? Pelaksanaan otonomi daerah berpedoman pada konstitusi (hukum dasar) negara yang tertulis, yaitu UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    1. Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen kedua

      1. Pasal 18

        1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu terbagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.

        2. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

        3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

        4. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis.

        5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

        6. Pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

        7. Susunan dan tatacara penyelenggaraan pemerintahan daerah di atur dengan undang-undang.

      2. Pasal 18A

        1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antar provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
        2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
      3. Pasal 18B
        1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
        2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dengan undang-undang.
    2. Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/2000, tentang Rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah.
    3. Undang-Undang
      1. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
      2. UU no.33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

  4. Pembentukan Daerah Otonom

    Dalam pembahasan diatas telah disinggung bahwa daerah otonom, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah, berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Rebulik Indonesia. Wilayah negara kita dibagi atas daerah-daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mempunyai pemerintahan daerah sendiri. Untuk menjadi sebuah daerah otonom harus memenuhi berbagai persyaratan, yaitu syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan.

    1. Syarat Administratif

      Suatu daerah akan menjadi daerah otonom jika memenuhi syarat administratif. Syarat administratif untuk provinsi meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi tersebut. Persetujuan DPRD provinsi induk dan gubernur, serta mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

      Sedangkan syarat administratif untuk kabupaten/kota adalah adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan. persetujuan DPRD provinsi dan gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

    2. Syarat Teknis

      Sebuah daerah otonom tentu membutuhkan sumber daya yang mampu menjadi tumpuan hidup, tumbuh dan berkembangnya daerah tersebut sebagai syarat teknis pembentukan daerah. Syarat teknis pembentukan daerah otonom meliputi kemampuan ekonomi, jumlah penduduk, potensi daerah, luas daerah, sosial budaya, politik, dan pertahanan dan keamanan yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

    3. Syarat Fisik

      Syarat fisik pembentukan daerah otonom berhubungan dengan cakupan wilayah daerah tersebut. Untuk membentuk daerah otonom provinsi paling sedikit terdiri dari lima kabupaten/kota. Untuk pembentukan kabupaten paling sedikit tujuh kecamatan, sedang
      untuk pembentukan kota sedikitnya terdapat empat kecamatan. Syarat fisik juga berhubungan dalam lokasi calon ibukota, sarana dan prasarana pemerintahan.

      Suatu daerah otonom dapat mengalami pemekaran jika telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Pemekaran satu daerah menjadi dua atau lebih dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelenggaraan pemerintahan. Sebaliknya, suatu daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan/ atau digabung
      dengan daerah lain.

  5. Prinsip-prinsip pemberian otonomi daerah

    Kalian tentu akan merasa senang dan bangga jika mendapat otonomi atau kesempatan dan mampu untuk mengatur hidup sendiri dari orang tua baik itu sebagian atau seluruhnya.Begitu juga dengan suatu daerah, dengan adanya otonomi daerah maka dapat mengatur daerahnya sesuai dengan kemampuannya. Meski demikian, pemberian otonomi bagi suatu daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip tertentu. Apa saja prinsip yang dimaksud?

    Sesuai dengan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan bahwa pemberian otonomi daerah berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

    1. Pelaksanaan otonomi daerah adalah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan, potensi dan keanekaragaman daerah.

    2. Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata, dan bertanggung jawab. Prinsip otonomi daerah yang seluas-luasnya, dalam arti bahwa daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar urusan pemerintah pusat. Daerah mempunyai kewenangan membuat kebijakan daerah untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan berbagai hal yang bertujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang secara nyata dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Prinsip otonomi yang bertanggung jawab adalah otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan nasional.

    3. Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan nyata diletakkan pada kabupaten dan kota, sedangkan otonomi daerah provinsi merupakan otonomi yang terbatas.

    4. Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah antar daerah.

    5. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah otonomi, serta di dalam kabupaten dan kota tidak ada lagi wilayah administrasi.

    6. Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peran dan fungsi legislatif daearah, ataupun fungsi anggaran atas penyelenggaraan pemerintah daerah,

    7. Pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi yang kedudukannya
      sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan pemerintahan tertentu
      yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.

  6. Pemerintahan Daerah

    Dalam pembahasan di atas telah disinggung bahwa kebijakan otonomi daerah merupakan pengalihan sebagian tugas dan wewenang dari pemerintah pusat kepada daerah. Pemerintah daerah mempunyai kesempatan untuk memberdayakan potensi daerahnya, mengatur dan mengurus rumah tangganya berdasarkan aspirasi dan kehendak masyarakat. Dengan demikian daerah akan lebih mandiri dalam mencukupi kebutuhannya. Untuk mencapai tujuan tersebut maka perlu satu pemerintahan daerah yang mampu menjalankan tugas tersebut.

    Pemerintahan daerah terdiri atas pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Pemerintah daerah adalah kepala daerah beserta perangkat daerah yang lain sebagai badan eksekutif daerah. Kepala daerah provinsi adalah gubernur, kepala daerah kabupaten disebut bupati dan kepala daerah kota adalah walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasang calon dalam sebuah pemilihan umum (pemilu) yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Pasangan calon kepala daerah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Apa saja tugas dan wewenang kepala daerah?

    Seorang kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang antara lain sebagai berikut:

    1. Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

    2. Mengajukan rencana perda.

    3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.

    4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.

    5. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.

    6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    7. Melakukan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 25 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah)

    Pemerintahan daerah terdiri dari kepala daerah beserta perangkatnya dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perangkat daerah otonomi terdiri dari sekretaris daerah, dinas daerah dan lembaga teknis daerah lainya sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Seperti halnya kepala daerah DPRD juga mempunyai tugas dan wewenang.

    Tugas dan wewenang DPRD adalah sebagai berikut:

    1. Membentuk perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama.

    2. Membahas dan menyetujui rancangan perda tentang APBD bersama kepala daerah.

    3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.

    4. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah /wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD Provinsi dan Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.

    5. Memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah.

    6. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.

    7. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah;

    8. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah.

    9. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.

      (Pasal 42 ayat (1) UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah).

    Selain mempunyai tugas dan wewenang DPRD juga mempunyai hak yang melekat yakni hak interpelasi, angket dan menyatakan pendapat. DPRD sebagai lembaga legislatif daerah memiliki alat kelengkapan, antara lain pimpinan; komisi; panitian musyawarah, panitia anggaran; Badan Kehormatan dan alat kelengkapan lain yang diperlukan.

    Dalam penjelasan didepan telah disinggung bahwa penerapan otonomi daerah memberikan kesempatan pada setiap daerah untuk memenuhi kebutuhan dan mengembangkan potensinya sesuai dengan kemampuannya. Begitu juga dengan kebutuhan akan perangkat pemerintah daerah sebagai eksekutif atau pelaksana pemerintahan.

    Perangkat pemerintah daerah yang terdiri dari sekretaris daerah, dinas dan lembaga teknis lainnya dibentuk sesuai dengan kebutuhan daerah yang bersangkutan. Untuk memahami tentang skema pemerintahan daerah perhatikan bagan di bawah ini

    image

  7. Pelaksanaan Otonom Daerah

    Kalian tentu mengamati atau pernah mengalami ketika parkir di pasar atau pertokoan diberikan tanda parkir yang bertuliskan karcis parkir umum dilengkapi dengan dasar peraturan yakni peraturan daerah. Kalian tentu bertanya mengapa peraturan daerah yang menjadi dasar penarikan parkir? Inilah salah satu bentuk penerapan otonomi daerah. Tanda parkir ini merupakan pendapatan daerah yang kemudian akan dipergunakan untuk melakukan pembangunan dan pelayanan daerah. Agar kalian lebih jelas lagi ikuti penjelasan pelaksanaan otonomi daerah berikut ini.

    Perjalanan otonomi daerah di Indonesia telah berlangsung cukup lama. Sebelum diberlakukan UU No.32 tahun 2004 yang mengatur tentang pelaksanaan pemerintah daerah, pemerintah Orde Baru telah memberlakukan UU No. 5 tahun 1974. Akan tetapi undang-undang ini belum dapat mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah secara nyata. Hal ini dikarenakan undang-undang ini masih memiliki kelemahan dan daerah belum mampu melaksanakan otonomi daerah.

    Setelah mendapatkan kritikan atas lemahnya konsep dan aturan, serta tidak terlaksananya otonomi daerah maka pada tahun 1992 pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah pada Daerah Tingkat II. Pada tanggal 25 April 1995 pemerintah pada saat itu meluncurkan Proyek Percontohan Otonomi Daerah satu kabupaten di setiap provinsi. Tujuannya untuk mewujudkan otonomi daerah. Akan tetapi dalam perjalanannya masih terjadi tarik ulur kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Gagasan otonomi daerah untuk mengembangkan kesejahteraan di tingkat daerah belum dapat terlaksana.

    Seiring dengan bergulirnya era reformasi, desakan otonomi daerah semakin kuat. Aspirasi yang berkembang dari berbagai kalangan menuntut kewenangan daerah yang lebih luas untuk mengatur daerah sendiri dan ada ruang partisipasi masyarakat yang luas dalam berbagai bidang kehidupan.

    Sebagai tindak lanjut tuntutan tersebut, maka lahirlah Ketetapan MPR RI No.XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan, serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. Untuk melaksanakan Otonomi Daerah yang luas, nyata, serta bertanggung jawab pemerintah mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti UU No. 5 tahun 1974.

    Pelaksanaan UU No. 22 tahun 1999 dan UU No 25 tahun 1999 terealisasi sejak bulan Januari 2001. Sebelum undang-undang dilaksanakan memang telah berkembang aspirasi masyarakat yang menghendaki adanya revisi terhadap undang-undang tersebut. Hal ini dikarenakan undang-undang tersebut tidak memperhatikan konteks kelahirannya yang diliputi suasana transisi, abnormal dan krisis. Berdasarkan keadaan tersebut akhirnya pemerintah mengeluarkan UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daaerah dan UU No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.

    Dengan undang-undang yang baru ini diharapkan otonomi daerah dapat diterapkan lebih baik lagi. Beberapa hal yang mendapat prioritas perbaikan diantaranya menyangkut pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi daerah. Bagaimana pembagian kewenangan pemerintah dan daerah serta pengelolaan potensi daerah?

    Dalam UU No 32 Tahun 2004 telah memuat pembagian kewenangan antara pemerintah dan daerah. Pemerintah bertanggung jawab terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.

    Persoalan yang dimaksud meliputi bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
    moneter dan fiskal, agama. Bagaimana dengan kewenangan daerah?

    Nah, daerah bertanggung jawab terhadap urusan pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan serta mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan. Urusan tersebut menjadi urusan wajib daerah otonom. Selain itu daerah juga mempunyai kewenangan yang bersifat pilihan seperti pengelolaan potensi unggulan dan kekhasan daerah.

    Setelah mengikuti penjelasan diatas kalian tentu mendapat gambaran tentang pembagian kewenangan pemerintah dan daerah. Selain kewenangan untuk mewujudkan otonomi daerah yang luas dan nyata, diatur pula hak dan kewajiban daerah. Apa saja hak dan kewajiban daerah?

    Sesuai pasal 21 UU No. 34 Tahun 2004, daerah mempunyai hak:

    1. Mengatur mengurus sendiri urusan pemerintahannya,

    2. Memilih pemimpin daerah

    3. Mengelola aparatur daerah

    4. Mengelola kekayaan daerah,

    5. Mengatur pajak daerah dan retribusi daerah,

    6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah,

    7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan yang sah, dan

    8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Selanjutnya menurut pasal 22 UU No 32 tahun 2004 daerah mempunyai kewajiban diantaranya:

    1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan,kesatuan dan keruku nan nasional, serta keutuhan Negara Kaesatuan Republik Indonesia,

    2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;

    3. Mengembangkan kehidupan demokrasi,

    4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan,

    5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial.

    Selama pelaksanaan otonomi daerah memang tidak dapat dihindari munculnya berbagai permasalahan. Permasalah tersebut timbul dari lembaga pemerintah itu sendiri atau dari luar lembaga pemerintah. Masalah-masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan otonomi daerah antara lain:

    1. Masyarakat kurang memahami arti pentingnya otonomi daerah.

    2. Masyarakat tidak mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

    3. Masyarakat bersikap apatis terhadap pemerintah.

    4. Sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah yang masih perlu ditingkatkankualitasnya sehingga etos kerjanya menjadi lebih baik.

    5. Sikap ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat masih terlalu tinggi.

    6. Kemampuan daerah untuk mengurus daerahnya sendiri masih sangat kurang.

    7. Menjalarnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) hingga ke pemerintahan daerah.

    Sebagai upaya untuk mengatasi berbagai persoalan yang muncul sebagai penghambat terlaksananya otonomi daerah perlu dilakukan berbagai cara, antara lain:

    1. Melakukan sosialisasi tentang penerapan otonomi daerah beserta undang-undang sebagai acuannya secara lebih luas lagi.

    2. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah.

    3. Menumbuhkan sikap kepercayaan diri masyarakat terhadap pemerintahan daerah.

    4. Meningkatkan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah yang berkualitas dengan etos kerjanya yang baik.

    5. Menumbuhkan sikap kreatif dan inisiatif.

    6. Meningkatkan sikap kemandirian.

    7. Melakukan pemberantasan adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme secara nyata.

 

Source : ISBN  978-979-068-878-0