Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR 19 Oktober 1999
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR 9 November 2001
- Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR 11 Agustus 2002
- Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
- Wilayah Negara
- hak hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Lagu kebangsaan
- Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
- Kedaulatan rakyat
- tugas MPR
- syarat syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
- pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap
- kekosongan wakil presiden
- perjanjian internasional
- kementrian Negara
- DPD
- Pemilihan umun
- APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi yudisial
- Mahkamah Konstitusi
- Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
- komposisi keanggotaan MPR
- pemilu presiden dan wakil presiden
- presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
- mata uang
- Bank sentral
- badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
Bagi pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 ( konstitusi 1 ) tidak perlu diamandemenkan.
Source : http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-amandemen-uud-1945.html
No comments:
Post a Comment