Saturday, 13 April 2024

Amandemen UUD 1945

Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.


Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi
    • Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR 19 Oktober 1999
    • Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR 18 Agustus 2000
    • Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR 9 November 2001
    • Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR 11 Agustus 2002
  2. Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
    • Wilayah Negara
    • hak hak asasi manusia
    • DPR
    • Pemerintahan Daerah
    • Pertahan dan keamanan
    • Lambang Negara
    • Lagu kebangsaan
  3. Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
    • Kedaulatan rakyat
    • tugas MPR
    • syarat syarat presiden dan wakil presiden
    • Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
    • pemberentian Presiden
    • Presiden berhalangan tetap
    • kekosongan wakil presiden
    • perjanjian internasional
    • kementrian Negara
    • DPD
    • Pemilihan umun
    • APBN,pajak dan keuangan Negara
    • Badan pemeriksa keuangan
    • Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
    • Komisi yudisial
    • Mahkamah Konstitusi
  4. Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
    • komposisi keanggotaan MPR
    • pemilu presiden dan wakil presiden
    • presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
    • dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
    • mata uang
    • Bank sentral
    • badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
    • Pendidikan
    • Kebudayaan

Bagi pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 ( konstitusi  1 ) tidak perlu diamandemenkan.

 

Source : http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-amandemen-uud-1945.html

No comments:

Post a Comment