Setiap negara memiliki tujuan, yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan negara berbeda-beda. Pada umumnya, tujuan negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar negara yang bersangkutan.
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alinea II Pembukaan UUD 1945.
Tujuan negara Indonesia dijabarkan dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945. Secara rinci, tujuan tersebut adalah :
- melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
- memajukan kesejahteraan umum,
- mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
- ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Source : ISBN 978-979-095-670-4
No comments:
Post a Comment