Monday 25 March 2024

Lembaga Peradilan

Hukum diciptakan untuk mewujudkan kehidupan masyarakat yang damai dan tenteram. Agar hukum dapat berjalam efektif maka perlu diadakan penegakan hukum. Penegakan hukum di sini juga termasuk pemberian hukuman atau sanksi (pidana ataupun perdata) bagi pelanggar hukum. Untuk itu, dibutuhkan lembaga penegak hukum dan pejabat hukum.

Lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang bertugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Jika terjadi pelanggaran hukum maka pelaku pelanggaran hukum harus dihadapkan ke muka pengadilan. Pengadilan atau badan peradilan merupakan satu lembaga penegakan hukum di Indonesia. Dengan kata lain, proses penegakan hukum dan lembaga yang melaksanakannya biasa disebut peradilan dan pengadilan.

Pengertian antara peradilan dan pengadilan memiliki perbedaan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, dinyatakan bahwa:

1. Peradilan adalah segala sesuatu mengenai perkara peradilan.
2. Pengadilan adalah dewan atau majelis yang mengadili perkara.

Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosoedibio (Subekti : 1973), pengertian peradilan dan pengadilan adalah sebagai berikut.

  1. Peradilan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas negara menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Pengadilan adalah lembaga yang melakukan proses peradilan, yaitu memeriksa dan memutuskan sengketa-sengketa hukum dan pelanggaran-pelanggaran hukum atau undang-undang.

Pengadilan menurut UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman adalah badan atau pejabat yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Menurut UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang berdasarkan Pancasila dan demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia. Penyelenggara kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Lembaga peradilan (pengadilan) adalah badan atau organ yang melaksanakan peradilan. Peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan (lembaga peradilan). Lembaga peradilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa, dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang melanggar hukum dan diajukan kepadanya.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 24 UUD Negara RI Tahun 1945 dan UU No. 4 Tahun 2004 Pasal 1 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Badan (lembaga) peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi lembaga peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Semua lembaga peradilan itu berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi.

  1. Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dan pengadilan negara tertinggi dari semua lingkungan pengadilan. Dalam melaksanakan tugasnya. Mahkamah Agung terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya.

    Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah

    1. Memeriksa dan memutus

      1. Permohonan kasasi
      2. sengketa tentang kewarganegaraan, dan
      3. permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
    2. Memutuskan permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding dan tingkat akhir dari semua lingkungan peradilan.
    3. Dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan pengadilan karena
      1. Tidak berwenang atau melampaui batas kewenangan.
      2. Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
      3. Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya puluhan undang-undang.
    4. Menyatakan tidak sah semua peraturan perundang-undangan dari tingkat yang lebih rendah daripada undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
    Kewenangan Mahkamah Agung menurut UU No. 4 Tahun 2004 adalah:
    1. Mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
    2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
    3. dan kewenangan lainnya yang diberikan undang-undang.
  2. Mahkamah Konstitusi
    Mahkamah negara yang memegang kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung adalah Mahkamah Konstitusi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sangat penting karena untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judicial review, sengketa kewenangan antarlembaga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
    Kewenangan Mahkamah Konstitusi menuru pasal 24C UUD Negara RI Tahun 1945 adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :
    1. Menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar.
    3. Memutus pembubaran partai politik
    4. Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
    Mahkamah konstitusi juga memiliki kewajiban untuk memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut undang-undang dasar.
  3. Pengadilan Umum
    Peradilan umum merupakan lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Berdasarkan UU No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum dinyatakan bahwa lingkungan peradilan umum ini meliputi pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
    1. Pengadilan negeri adalah suatu pengadilan yang sehari-hari memeriksa dan memutuskan perkara pidana dan perdata. Pengadilan negeri ini berkedudukan di ibu kota daerah kabupaten/kota. Daerah hukumnya juga meliputi wilayah kabupaten/kota.
      Pengadilan negeri bertugas adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pidana dan perdata di tingkat pertama, serta dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
    2. Pengadilan Tinggi merupakan pengadilan ditingkat banding untuk memeriksa perkara dan pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri. Kedudukan pengadilan tinggi berada di wilayah daerah provinsi. Pengadilan tinggi memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut.
      1. Mengadili perkara pidana dan perdata di tingkat banding;
      2. Mengadili di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan negeri didaerah hukumnya;
      3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta.
  4. Peradilan Agama
    Berdasarkan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dinyatakan bahwa peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beraga Islam mengenai perkara perdata tertentu yang diatur dalam undang-undang. Kekuasaan kehakiman di lingkungan pengadilan agama menurut UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama adalah sebagai berikut.
    1. Pengadilan agama sebagai badan peradilan tingkat pertama yang kedudukannya sama dengan peradilan negeri.
    2. Pengadilan tinggi agama sebagai badan peradilan tingkat banding yang tempat kedudukannya sama dengan daerah pengadilan tinggi.
    Pengadilan agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, dan wakaf, serta sedekah. Oleh karena itu, berlakunya hukum hanya terbatas pada orang yang beragama Islam.
    Pengadilan agama memiliki tugas, yaitu :
    1. Mengadili perkara  yang menjadi kewenangan pengadilan agama dalam tingkat banding.
    2. Mengadili perkara di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan agama di daerah hukumnya.
    3. Memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta.

  5. Peradilan Militer

    Peradilan militer merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan TNI untuk menegakkan hukum dan keadilan dengan memerhatikan kepentingan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara. Hal itu dinyatakan dalam UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
    Peradilan militer dilakukan di lingkungan pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, pengadilan militer utama, dan pengadilan militer pertempuran. Kedudukan pengadilan militer utama ada di
    buku kota negara Indonesia dan memiliki daerah hukum seluruh wilayah Indonesia.
    Peradilan militer mempunyai wewenang memeriksa dan memutus perkara pidana terhadap kejahatan dan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota militer.

    Kekuasaan pengadilan militer dalam menanggapi sebuah pelanggaran pidana dibedakan sebagai berikut.

    1. Kekuasaan pengadilan militer memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana yang terdakwanya adalah:

      1. Prajurit yang berpangkat kapten ke bawah.

      2. Yang berdasar undang-undang dipersamakan dengan prajurit.

      3. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU kepangkatan kapten ke bawah.

      4. Seorang yang tidak termasuk yang dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau badan yang tidak dipersamakan atau tidak dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU yang harus diadili oleh pengadilan militer.

    2. Kekuasaan pengadilan militer tinggi berwenang untuk:

      1. Pada tingkat pertama:

        1. Memeriksa dan memutus perkara pidana yang terdakwanya adalah:

          1. Prajurit atau salah satu prajurit yang berpangkat mayor ke atas;

          2. Seseorang yang pada waktu melakukan tindak pidana yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit atau anggota suatu golongan atau jawatan atau yang dipersamakan UU yang
            terdakwanya atau salah satu terdakwanya termasuk tingkat kepangkatan mayor ke atas;

          3. Terdakwanya seorang yang atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer dalam hal ini oleh
            pengadilan militer tinggi;

        2. Memeriksa dan memutus serta menyelesaikan sengketa tata usaha militer.

      2. Pada tingkat banding; memeriksa dan memutus perkara pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

      3. Pada tingkat pertama dan terakhir, memutus sengketa kewenangan mengadili antara pengadilan militer dalam daerah hukumnya.

    3. Kekuasaan pengadilan militer utama

      1. Pada tingkat banding memeriksa dan memutuskan perkara pidana yang telah diputus pada tingkat pertama oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding, dan sengketa tata usaha militer yang pada tingkat pertama telah diputus oleh pengadilan militer tinggi yang dimintakan banding.

      2. Pada tingkat pertama dan terakhir mengenai berikut.

        1. Sengketa mengenai wewenang mengadili antara

          1. Pengadilan militer yang berkedudukan di daerah hukum pengadilan militer yang berlainan;

          2. Pengadilan militer tinggi;

          3. Pengadilan militer tinggi dan pengadilan militer.

        2. Sengketa perbedaan pendapat antara perwira penyerah perkara dengan oditur (penuntut umum) tentang diajukan atau tidaknya suatu perkara kepada pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

        3. Fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di pengadilan militer, pengadilan militer tinggi, dan pengadilan militer pertempuran, tingkah laku dan perbuatan para hakim dalam menjalankan tugasnya.

    4. Kekuasaan pengadilan militer pertempuran memiliki kekuasaan untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh:

      1. Prajurit atau  yang berdasarkan UU dipersamakan dengan prajurit.

      2. Anggota suatu golongan atau jawatan atau badan atau yang dipersamakan atau dianggap sebagai prajurit berdasarkan UU.

      3. Seseorang yang tidak termasuk golongan tersebut, tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh suatu pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.

    Peradilan Militer adalah peradilan yang mengadili anggota-anggota atau TNI yang meliputi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Anggota kepolisian sekarang ini tidak tunduk
    pada peradilan militer tetapi pada peradilan umum.

  6. Peradilan Tata Usaha Negara

    Berdasarkan UU No. 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dinyatakan bahwa peradilan tata usaha negara adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman bagi rakyat untuk
    pencari keadilan terhadap sengketa tata usaha negara. Kekuasaan peradilan ini dilakukan oleh pengadilan tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota, dan pengadilan tinggi tata usaha negara yang berkedudukan di ibu kota provinsi.

    Pengadilan tata usaha negara memiliki tugas, yaitu sebagai berikut.

    1. Memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara di tingkat pertama (di pengadilan tata usaha negara);

    2. Memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara di tingkat banding (di pengadilan tinggi tata usaha negara);

    3. Memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antarpengadilan tata usaha negara di dalam daerah hukumnya.

     

    Source : 978-979-095-670-4

3 comments:

  1. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  2. kak klau mau berbagi ilmu itu harunya izinnin orang buat copas! kalau gni mah namanya kamu teh pelit pisan!

    ReplyDelete