Saturday 13 April 2024

Hakikat Warga Negara

Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk. Istilah warga negara dahulu dikenal dengan sebutan hamba atau kawula negara. Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Warga negara, artinya warga atau anggota dari suatu negara.

A.S. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sebaliknya, menurut Koerniatmanto S. dinyatakan bahwa warga negara sebagai anggota negara yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban terhadap negaranya.

UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Selanjutnya yang dimaksud orang-orang bangsa lain menurut Penjelasan UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 point 1 UU No. Tahun 2006 menyatakan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 2 UU N0. 12 Tahun 2006
dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Hakikat makna kewarganegaraan dapat diartikan dua hal sebagai berikut.

  1. Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis
  2. Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara
    tempat ia tinggal.

  3. Kewarganegaraan dalam Arti Yuridis
    Kewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu. Jadi,kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.

 

Source : 978-979-095-670-4

No comments:

Post a Comment