Monday 4 May 2015

Bentuk-Bentuk Pemerintahan

Pemerintah adalah suatu organisasi yang mempunyai wewenang/kekuasaan untuk membuat dan menetapkan hukum serta undang-undang di suatu daerah tertentu.Pada sistem pemerintahan, biasanya dibahas pula hubungannya dengan bentuk dan struktur organisasi negara dengan penekanan pembahasan mengenai fungsi-fungsi badan eksekutif dalam hubungannya dengan badan legislatif.

Adapun bentuk pemerintahan yang sekarang dipergunakan di berbagia negara adalah sebagai berikut.

  1. Monarki

    Monarki, berasal dari kata Yunani “monos” yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki adalah sejenis pemerintah yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monari atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia. Pada abad ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudian berubah menjadi 240 buah dalam abad ke-20. Pada abad ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi.

    Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki dan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta pengusa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan, misalnya : negara Malaysia.

    Bentuk pemerintahan monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu :

    1. Monarki Absolut

      Seorang raja memiliki kekeuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini tidak ada pun badan / lembaga negara yang dapat membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan mudah membuat tindakan yang sewenang-wenangnya.

      Sebelum revolusi Prancis, hampir semua negara di Eropa menggunakan bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya : Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga negara monarki mutlak, yaitu :

      1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn ‘Abd al’Azis Al Sa’ud)
      2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu’izzadin Waddaulah)
      3. Swaziland (Raja Maswati III)
      4. Vatikan (Paus Benediktus XVI)
      Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi tidak boleh dianggap sebagai monarki yang mutlak.
    2. Monarki Konstitusional

      Monarki konstitusional adalah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modern biasanya menggunakan konsep Trias Politica atau politik tiga serangkai. Hal ini berarti raja adalah ketua simbolis  cabang eksekutif.

      Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih di bawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Jadi Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya : di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

    3. Monarki Parlementer

      Monarki parlementer adalah kekuasaan yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer berdasarkan dua asas berikut ini.

      1. Raja tidak dapat diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah ialah menteri, baik secara bersama-sama maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
      2. Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu kebijaksanaan politik seorang menteri, maka menter tersebut harus meletakkan jabatannya.
      Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki menggunakan parlementer.
  2. Republik
    Republik adalah bentuk pemerintahan yang kepala negaranya bukan seorang raja, melainkan Presiden. Seorang Presiden bertindak sebagai kepala negara tidak berdasarkan warisan turun-temurun, tetapi dipilih secara langsung oleh rakyat maupun dipilih oleh suatu lembaga/badan yang dikuasakan untuk itu. Bentuk pemerintahan Republik dibagi menjadi 3 yaitu :
    1. Republik Absolut

      Presiden memiliki kekuasaan yang tidak terbatas, inilah Republik Absolut. Mereka disebtu diktator, sama seperti pada Monarki Absolut. Pada Republik Absolut juga mudah sekali timbulnya tindakan yang sewenang-wenang.

    2. Republik Konstitusional

      Kekuasaan seorang Presiden dibatasi oleh konstitusi. Dengan demikian segala aktivitas presiden harus berdasarkan konstitusi.

    3. Republik Parlementer

      Presiden hanya berkedudukan sebagai kepala negara, sedangkan kepala pemerintahan dilaksanakan oleh perdana menteri.

 

Source : ISBN 978-979-095-670-4

No comments:

Post a Comment