Perjuangan hak asasi manusia dapat dibuktikan dengan adanya beberapa dokumen. Dokumen hak asasi manusia adalah sebagai berikut.
- Magna Charta (1215) di Inggris
Dokumen ini adalah dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan oleh Raja John kepada bangsawan untuk membatasi kekuasaan raja.
-
Bill of Rights (1689) di Inggris
Dokumen ini adalah undang-undang hak yang diterima parlemen Inggris setelah mengadakan perlawanan terhadap Raja James II.
-
Declaration des Droits de L’homme et du Citoyen (1789) di Amerika Serikat.
Dokumen ini merupakan pernyataan rakyat Prancis yang diteruskan pada awal Revolusi Perancis.
-
Bill of Rights (1789) di Amerika serikat
Dokumen ini merupakan undang-undang hak yang disusun oleh rakyat Amerika.
-
Konstitusi Prancis (1791)
Konstitusi ini mengandung hak asasi manusia sejumlah 15 hak asasi.
-
Revolusi Rusia (1791)
Pada revolusi ini, hak demokrasi mulai dijalankan dan hak yang diutamakan adalah hak hidup dan bekerja. Hak ini dituangkan dalam Konstitusi Stalin (1947).
-
Doktrin Roosevelt (1941)
Doktrin ini dikemukakan oleh Franklin D. Roosevelt. Doktrin ini dikenal dengan “The Four Freedom” yang terdiri atas :
- Freedom of speak and expression every where in the word, artinya kebebasan berbicara dan mengemukakan pendapat, berkumpul, dan berorganisasi.
- Freedom of every person of to worship in own way, artinya kebebasan beragama dan beribadah.
- Freedom from want with economic understanding which will give every nation a healthy peacetime life for its in habitat, artinya kebebasan dari kemiskinan atau kekurangan.
- Freedom from fear, colling for such a world wide reduction means that no nation will be in a position to commit an act of agression against any neighbour, artinya kebebasan seseorang dari rasa ketakutan.
-
- Universal Declaration of Human Rights (1948)
Pernyataan ini dideklamasikan pada tanggal 10 Desember 1948. Universal Declaration of Human Rights terdiri atas pembukaan dan 30 pasal yang memuat hak asasi manusia. Munculnya Universal Declaration of Human Rights oleh PBB pada tanggal 10 Desember 1948 merupakan puncak pengakuan hak asasi manusia oleh masyarakat dunia. Oleh karena itu, tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia Sedunia.
Berdasarkan Pasal 1 Universal Declaration of Human disimpulkan bahwa perlu adanya pengakuan, penghargaan sekaligus jaminan internasional bahwa sekalian orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikarunia akal dan budi dan kehendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. Hak asasi manusia menurut Piagam PBB, meliputi :
- hak untuk hidup;
- hak untuk kemerdekaan hidup;
- hak untuk mendapatkan perlindungan hukum;
- hak berpikir untuk mengeluarkan pendapat;
- hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
- hak menganut aliran kepercayaan atau agama;
- hak untuk memperoleh pekerjaan;
- hak untuk memiliki sesuatu;
- hak untuk memperoleh nama baik;
Dengan adanya deklarasi tersebut mengartikan bahwa telah ada komitmen moral dunia intenasional pada hak asasi manusia sehingga setiap negara harus memberi jaminan hak asasi manusia dalam konstitusi atau undang-undang dasarnya.
No comments:
Post a Comment