Monday, 25 March 2024

Pengertian dan Penjelesan Desentralisasi

Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Desentralisasi pada hakikatnya merupakan suatu program dari pemerintah dalam rangka pembagian kekuasaan negara (secara vertikal) dengan membentuk daerah-daerah yang bersifat otonom dengan bentuk dan susunan pemerintahannya yang diatur kemudian dalam Undang-Undang. Dengan adanya desentralisasi ini, kemudian terdapat pemerintah pusat di satu sisi dan pemerintah daerah di sisi lain yang hubungan di antara keduanya dibingkai dalam sistem negara kesatuan. Dalam hubungan inilah pemerintah perlu melaksanakan pembagian kekuasaan kepada pemerintah daerah yang dikenal dengan istilah desentralisasi, yang bentuk dan kadarnya tampak dari ketentuan-ketentuan di dalam Undang-Undang yang mengaturnya (Bambang Yudoyono, 2003).

Secara teoritik, kemampuan pemerintah antara lain terbentuk melalui penerapan azas desentralisasi, yaitu adanya pelimpahan wewenang dari tingkat atas organisasi kepada tingkat bawahnya secara hierarkis (Ryaas Rasyid, 1997). Melalui pelimpahan wewenang itulah pemerintah pada tingkat bawah diberi kesempatan untuk mengambil inisiatif dan mengembangkan kreativitas, mencari solusi terbaik atas setiap masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Selain itu menurut Rondinelli (1988) dalam Bambang Yudoyono (2003), desentralisasi juga dapat dipahami sebagai penyerahan wewenang politik dan perundang-undangan untuk perencanaan, pengambilan keputusan dan manajemen pemerintahan dari pemerintah pusat kepada unit-unit sub nasional (daerah/wilayah) Administrasi Negara atau kepada kelompok-kelompok fungsional atau organisasi non pemerintahan / swasta.

Kemudian Smith dalam Herman Hidayat (2008) mendefinisikan desentralisasi dari perspektif politik sebagai pengalihan kekuasaan dari pemerintah pusat ke lokal, yakni dari tingkatan atas ke lebih rendah dalam hierarchi territorial. Dari definisi yang diberikannya, Smith menekankan devolusi kekuasaan adalah substansi utama desentralisasi dan tidak terbatas pada susunan pemerintahan.

Menurut Vincent Ostrom dalam Syamsudin Haris (2006), bila desentralisasi dipahami berdasarkan perspektif state society relation, maka akan diketahui bahwa sejatinya keberadaan dari desentralisasi tidak lain adalah untuk mendekatkan Negara kepada masyarakat, sedemikian rupa sehingga antara keduanya tercipta interaksi yang dinamis, baik pada proses pengambilan keputusan maupun dalam implementasi kebijakan.

Sejalan dengan hal itu, Joseph Riwu Kaho (1991) dalam Bambang Yudoyono (2003) mengemukakan alasan-alasan mengapa pemerintah perlu melaksanakan desentralisasi kekuasaan kepada pemerintah daerah. Alasan-alasan ini didasarkan pada kondisi ideal yang diinginkan sekaligus memberikan landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai sistem pemerintahan yang dianut oleh negara. Adapun alasan-alasan tersebut, antara lain sebagai berikut :

  1. Dilihat dari sudut politik sebagai permainan kekuasaan (game teori), desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya menimbulkan tirani
  2. Dalam bidang politik, penyelenggaraan desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak demokrasi
  3. Dari sudut tekhnik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan desentralisasi adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat, pengurusannya diserahkan kepada daerah.
  4. Dari sudut kultural, desentralisasi perlu diadakan supaya perhatian dapat sepenuhnya ditumpukkan kepada kekhususan suatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
  5. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi, desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan secara langsung membantu pembangunan tersebut.

Dari berbagai alasan di atas, kemudian mendorong para politisi dan ahli pemerintahan untuk terus berupaya mencari bentuk yang pas dari desentralisasi untuk dituangkan ke dalam undang-undang. Meskipun demikian, para politisi dan pakar tersebut sepakat bahwa penerapan desentralisasi, apapun bentuknya, tetap memiliki keuntungan-keuntungan tertentu. Sedangkan evaluasi ditujukan pada segi kelemahan-kelemahan yang mungkin timbul dari pelaksanaannya.

Bambang Yudoyono (2003) mengemukakan para pakar seperti Rondinelli, Roy Bahl, Cheeme dan Sabir dalam berbagai studi yang mereka lakukan, menyimpulkan bahwa melalui desentralisasi tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan akan dapat memperoleh manfaat sebagai berikut :

1. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan

A. Efisiensi

Melalui pendelegasian kewenangan dan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, Pemerintah tidak mesti selalu terlibat langsung sebagaimana tugas-tugas yang terlalu sentralistis. Penghematan pembiayaan akan dilakukan bilamana pemerintah pusat tidak mesti selalu melaksanakan tugas di daerah. Akan tetapi, efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan ini pun hanya dapat tercapai apabila telah diperoleh konsep-konsep strategis, baik di pusat maupun di daerah terutama yang menyangkut hal-hal yang tidak terlalu dominan urgensinya dalam pemerintahan dan pembangunan.

B. Efektivitas

Dengan desentralisasi, ujung tombak pemerintahan yaitu aparat-aparat di daerah akan lebih cepat mengetahui situasi dan masalah serta mencarikan jawaban bagi pemecahannya. Hal ini tentu harus dibarengi dengan penerapan manajemen partisipasi, yaitu selalu melibatkan aparat tersebut dalam pemecahan masalah.

2. Memungkinkan melakukan inovasi

Dengan diberikannya kepercayaan kepada pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri, secara tidak langsung akan mendorong mereka untuk menggali potensi-potensi baru yang dapat mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan sehari-hari terutama dari sisi ekonomis serta penciptaan metode pelayanan yang dapat memuaskan masyarakat sebagai pembayar pajak atas jasa pelayanan yang disediakan pemerintah daerah.

3. Meningkatkan motivasi, moral, komitmen dan produktivitas

Melalui desentralisasi, aparat pemerintah daerah diharapkan akan meningkat kesadaran moral untuk memelihara kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat, kemudian akan timbul suatu komitmen dalam diri mereka bagaimana melaksanakan urusan-urusan yang telah dipercayakan pada mereka, serta bagaimana menunjukan hasil-hasil pelaksanaan urusan melalui tingkat produktivitas yang mereka miliki.

Seluruh sisi positif dari konsep desentralisasi di atas tentu akan menjadi retopia belaka apabila tidak didukung oleh perencanaan strategi yang matang, serius dan berkesinambungan, serta konsistensi dalam pelaksanaannya. Karena itu, kajian dan evaluasi secara terus menerus harus dilakukan, agar esensi sisi-sisi positif tersebut dapat terjaga dalam pengaturan maupun praktiknya.

Desentralisasi mempunyai nilai apabila dapat membantu organisasi mencapai tujuan dengan efisien. Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi adalah sebagai berikut :
1. Filsafat manajemen
2. Ukuran dan tingkat pertumbuhan ekonomi
3. Strategi dan lingkungan organisasi
4. Penyebaran geografis organisasi
5. Pengawasan yang efektif
6. Kualitas manajer
7. Keaneka – ragaman produk dan jasa
8. Karkteristik – karakteristik organisasi lainnya
Penyusunan Personalia Organisasi
Sumber daya terpenting suatu organisasi adalah sumber daya manusia – orang – orang yang memberikan tenaga, bakat, beraktivitas, dan usaha mereka kepada organisasi.
Penyusunan persoanlia adalah fungsi manajen yang berkenaan dengan penarikan, penempatan, pemberian latihan, dan pengembangan anggota-anggota organisasi. Kegiatan – kegiatan penyusunan personalia sangat eraat hubungannya dengan tugas – tugas kepemimpinan, motivasi, dan komunikasi sehingga pembahasannya sering ditempatkan sebagai bagian dari fungsi pengarahan.
Proses penyusunan personalia :
1. perencanaan sumber daya manusia
2. penarikan pengadaan calon – calon personalia
3. seleksi
4. pengenalan orientasi
5. pelatihan dan pengembangan
6. penilaian pelaksaan kerja
7. pemberian balas jasa dan penghargaan
8. perencanaan dan pengembangan karir
Perencaan sumber daya manusia:
1. penentuan jabatan – jabatan yang harus diisi
2. pemahaman pasar tenaga kerja
3. pertimbangan kondisi, permintaan, dan penawaran karyawan

Source : http://deddysumardi.wordpress.com/2012/05/03/memahami-desentralisasi/

http://satriagosatria.blogspot.com/2009/12/pengertian-desentralisasi.html

No comments:

Post a Comment