Saturday, 20 April 2024
Derivasi adalah..?
Auxilary Verb
Auxiliary verbs adalah kata kerja bantu yang secara gramatikal berfungsi membentuk atau memberi tambahan arti pada kalimat. Umumnya auxiliary verbs digunakan bersama-sama dengan kata kerja utama (main verbs) dan membantunya membentuk struktur gramatikal sebuah kalimat.
Ada tiga auxiliary verbs: to be, to do, dan to have. Be, do, dan have tidak mempunyai makna jika berdiri sendiri sebagai auxiliary verbs, meskipun begitu dalam bahasa Indonesia umumnya diartikan sebagai “sedang”, “telah”, “apakah”, atau “sungguh-sungguh”.
To Be
Auxiliary verbs yang biasa digunakan adalah be, am, is, are, was, were, being, been. Sebagai auxiliary verbs, to be biasa digunakan bersama past participle untuk membuat kalimat passive dan bersama present participle untuk membuat kalimat continuous.
Contoh:
- He is watching TV.
- We are teaching you about helping verbs.
- Small fish are eaten by big fish.
- He was killed in the war.
- The agencies were completing the inventories.
- I will be seeing him soon.
- He had only been trying to help.
- The house is being painted.
To Do
Auxiliary verbs yang digunakan adalah do, does, did. Sebagai auxiliary verbs, to do biasa digunakan bersama-sama kata kerja utama (main verbs) membentuk kalimat pertanyaan atau kalimat negatif. Dan juga dipakai untuk memberikan tekanan atau menghindari pengulangan kata kerja utama. Auxiliary verbs ini dikenal juga dengan istilah dummy operator atau dummy auxiliary.
Contoh:
- Do you like bananas?
- I don't feel like going out tonight.
- Where do you live?
- Don't forget to write.
- It doesn't matter if you win or lose.
- I didn't know what to do.
- What did you do with that notebook?
- He speaks faster than she does.
- I do understand.
To Have
Auxiliary verbs yang digunakan adalah have, has, had. Sebagai auxiliary verbs, to have digunakan bersama main verbs untuk membuat kalimat perfect.
Contoh:
- I have completed my work.
- She has acted in a film.
- They had forgotten to send the letter.
- Our guests have arrived.
- Has anyone phoned?
- I hadn’t seen him for fifteen years.
- Someone should have predicted these complications.
Catatan
Be, do, dan have juga berfungsi sebagai main verbs atau principal verbs. Perhatikan contoh berikut dibawah ini.
- She is a good singer. (Principal verb)
- She is singing. (Auxiliary verb)
Auxiliary verbs juga biasa disebut dengan istilah helping verbs.
Source : http://catatanbahasainggris.blogspot.com/2009/04/auxiliary-verbs.html
Mostly, Almost, Nearly and Hardly
-Mostly = of all the options, this is the majority.
-Almost = good enough but not perfect.
-Nearly = very close to the optimal position but not quite there.
- Hardly= seldom
Saturday, 13 April 2024
Arti Kata : Pengertian Kabung
Kabung (berkabung) : meratapi; menangisi; berkabung; bersedih; berduka cita; bersedih hati.
Amandemen UUD 1945
Amandemen adalah proses perubahan terhadap ketentuan dalam sebuah peraturan. Berupa penambahan maupun pengurangan/penghilangan ketentuan tertentu. Amandemen hanya merubah sebagai ( kecil ) dari peraturan. Sedangkan penggantian peraturan terhadap ketentuan dalam UUD 1945.
Amandemen UUD 1945 dilakukan sebanyak 4 kali. Keempat tahap amandemen tersebut adalah sebagai berikut:
- Amandemen pertama menyakut 5 persoalan pokok. Kelima persoalan itu meliputi
- Amandemen pertama: dalam sidang umum MPR 19 Oktober 1999
- Amandemen kedua: dalam sidang tahunan MPR 18 Agustus 2000
- Amandemen ketiga: dalam sidang tahunan MPR 9 November 2001
- Amandemen keempat: dalam siding tahunan MPR 11 Agustus 2002
- Amandemen kedua dilakukan terhadap 9 persoalan. Kesembilan persoalan tersebut meliputi pengaturan mengenai:
- Wilayah Negara
- hak hak asasi manusia
- DPR
- Pemerintahan Daerah
- Pertahan dan keamanan
- Lambang Negara
- Lagu kebangsaan
- Amandemen ketiga berkenaan dengan 16 persoalan pokok. Persoalan itu meliputi:
- Kedaulatan rakyat
- tugas MPR
- syarat syarat presiden dan wakil presiden
- Pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung
- pemberentian Presiden
- Presiden berhalangan tetap
- kekosongan wakil presiden
- perjanjian internasional
- kementrian Negara
- DPD
- Pemilihan umun
- APBN,pajak dan keuangan Negara
- Badan pemeriksa keuangan
- Kekuasaan kehakiman dan Mahkamah Agung
- Komisi yudisial
- Mahkamah Konstitusi
- Amandemen keempat berkenaan dengan 12 persoalan. Persoalan tersebut adalah:
- komposisi keanggotaan MPR
- pemilu presiden dan wakil presiden
- presiden dan wakil presiden tidak dapat menjalankan kewajiban dalam masa jabatan secara bersamaan
- dewan pertimbangan yang bertugas member nasihat presiden
- mata uang
- Bank sentral
- badan badan lain dalam kekuasan kehakiman
- Pendidikan
- Kebudayaan
Bagi pendukungnya, amandemen tersebut dinilai sebagai keberhasilan. Tidak demikian halnya bagi penentangnya. Menurut mereka, semestinya UUD 1945 ( konstitusi 1 ) tidak perlu diamandemenkan.
Source : http://pkn-8d-19.blogspot.com/2011/01/pengertian-amandemen-uud-1945.html
Arti Kata : Pengertian Konduktor
SKonduktor atau penghantar dapat mengacu kepada beberapa hal berikut:
- Konduktor listrik: material yang dapat menghantarkan arus listrik dengan mudah
- Konduktor panas: material yang dapat menghantarkan panas dengan mudah
- Konduktor musik: orang yang memimpin pertunjukan musik, paduan suara, simfoni, atau sejenisnya.Biasanya konduktor dalam kelistrikan adalah bahan-bahan yang dapat menghantarkan listrik dengan baik, contohnya besi dan tembaga.
Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Konduktor
Hakikat Warga Negara
Warga negara diartikan dengan orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk. Istilah warga negara dahulu dikenal dengan sebutan hamba atau kawula negara. Warga negara berasal dari dua kata, yaitu warga dan negara. Warga diartikan sebagai anggota atau peserta. Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu kelompok atau organisasi perkumpulan. Warga negara, artinya warga atau anggota dari suatu negara.
A.S. Hikam mendefinisikan warga negara sebagai terjemahan dari citizenship, yaitu anggota dari suatu komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Sebaliknya, menurut Koerniatmanto S. dinyatakan bahwa warga negara sebagai anggota negara yang memiliki kedudukan, hak dan kewajiban terhadap negaranya.
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 26 menyatakan bahwa warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara. Selanjutnya yang dimaksud orang-orang bangsa lain menurut Penjelasan UUD 1945 adalah orang-orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia dan mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 1 point 1 UU No. Tahun 2006 menyatakan warga negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pada Pasal 2 UU N0. 12 Tahun 2006
dinyatakan bahwa yang menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Hakikat makna kewarganegaraan dapat diartikan dua hal sebagai berikut.
- Kewarganegaraan dalam Arti Sosiologis
- Kewarganegaraan dalam Arti YuridisKewarganegaraan dalam arti yuridis adalah ikatan hukum antara negara dengan orang-orang pribadi yang karena ikatan itu menimbulkan akibat, bahwa orang-orang tersebut jatuh di bawah lingkungan kuasa pribadi dari negara yang bersangkutan atau dengan kata lain warga dari negara itu. Jadi,kewarganegaraan secara yuridis adalah adanya ikatan dengan negara dan tanda adanya ikatan tersebut antara lain dalam bentuk pernyataan secara tegas seorang individu untuk menjadi anggota suatu negara atau warga negara dari negara tersebut atau dalam bentuk konkritnya dapat dinyatakan dalam bentuk surat-surat, baik keterangan maupun keputusan sebagai bukti adanya keanggotaan dalam negara itu.
Kewarganegaraan dalam arti sosiologis adalah kewarganegaraan yang terikat kepada suatu negara oleh karena adanya suatu perasaan kesatuan ikatan, seperti satu keturunan, kebersamaan sejarah, daerah (tanah/wilayah) dan penguasa (pemerintah) atau dengan kata lain penghayatan kultur yang tumbuh dan berkembang dalam suatu persekutuan daerah atau negara
tempat ia tinggal.
Source : 978-979-095-670-4