Konsideran memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Konsideran hukum merupakan pertimbangan2 hukum formal yg terkait yg melandasi suatu putusan yg akan diambil.
No comments:
Post a Comment