Plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat,
dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan
pendapat sendiri.
Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta
orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat
hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku
plagiat disebut sebagai plagiator.
Source : Wikipedia
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment