Thursday, 24 July 2014

Arti Kata : Pengertian Kasasi

Kasasi adalah pembatalan atas keputusan Pengadilan-pengadilan yang lain yang dilakukan pada tingkat peradilan terakhir dan dimana menetapkan perbuatan Pengadilan-pengadilan lain dan para hakim yang bertentangan dengan hukum, kecuali keputusan Pengadilan dalam perkara pidana yang mengandung pembebasan terdakwa dari segala tuduhan, hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 UU No. 1 Tahun 1950 jo. Pasal 244 UU No. 8 Tahun 1981 dan UU No. 14 Tahun 1985 jo. UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Kasasi lebih tepat diartikan "naik banding" ketimbang "banding".Bila Anda tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Negeri,Anda bisa mengajukan kasasi ke Pengadilan Tinggi. Bila masih tidak puas dengan vonis dari Pengadilan Tinggi,dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.Mahkamah Agung sebagai badan terakhir bagi kita utk memperoleh keadilan.

Source : Wikipedia

No comments:

Post a Comment