Wednesday, 26 March 2014

Arti Kata : Pengertian Petisi

Petisi adalah permintaan bersama sejumlah User Konstituen kepada satu atau lebih Anggota Parlemen dari dapilnya untuk melakukan suatu tindakan yang berhubungan dengan suatu isu publik.

Sifat Petisi:

  • Petisi harus didukung oleh minimal 1 orang User-Konstituen lain dari daerah pemilihan yang sama denganmu. Setelah tercapai jumlah minimum User-Konstituen yang mendukung, maka Petisi resmi terbuka bagi Anggota Parlemen yang dituju untuk ditindaklanjuti,
  • Petisi bisa didukung atau ditolak User-Konstituen lain dari dapil yang sama,
  • Petisi harus ditanggapi oleh Anggota Parlemen,
  • User-Konstituen yang mengusulkan suatu petisi harus menentukan Batas Waktu tindak lanjut oleh Anggota Parlemen. Sampai dengan Batas Waktu Tindak Lanjut Petisi, Anggota Parlemen dapat mem-posting tindak lanjutnya. Setelah Batas Waktu Tindak Lanjut Petisi lewat, User-Konstituen yang mendukung suatu Petisi wajib memberikan penilaian ("memuaskan" atau "tidak memuaskan") atas Tindak Lanjut tersebut. User-Konstituen yang belum memberikan penilaian ini tidak dapat melakukan Aksi Komunikasi lagi dengan Anggota Parlemennya sampai User-Konstituen tersebut memberikan penilaian.

Source : http://www.jariungu.com/faq_detail.php?idFaq=13

No comments:

Post a Comment