Saturday 5 October 2013

SIKAP POSITIF TERHADAP MAKNA PROKLAMASI KEMERDEKAAN DAN SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA

  1. Mengisi Kemerdekaan

    Dengan dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan yang menandai telah berdirinya sebuah negara baru dengan tata hukumnya sendiri sebagai konsekuensinya, maka harus disusun sebuah konstitusi yang mengatur kehidupan bernegara dengan sistem politik yang diinginkan beserta perangkat kelembagaannya.

    Mengumandangkan kemerdekaan tentunya meng-inginkan sesuatu tujuan tertentu, yaitu tujuan hidup bernegara yang bebas dari belenggu penjajahan. Setelah merdeka, tidaklah lepas dari apa yang akan dilakukan oleh bangsa dalam hidup bernegara. Oleh karenanya negara yang baru terbentuk haruslah memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan inilah yang sering disebut seba-gai tujuan negara.

    Untuk mencapai tujuan negara, maka bangsa yang bersangkutan  haruslah  melakukan  suatu  kegiatan, perbuatan dan tindakan dalam kehidupan bernegara yang mengarah kepada berhasilnya tujuan negara yang ditentukan. Agar tujuan negara dapat tercapai dengan baik dan berhasil guna, maka jalannya kehidupan bernegara haruslah dilakukan dengan tertib, teratur dan tenteram, sehingga terwujud suatu kedamaian hidup bernegara. Oleh karena itulah untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman tersebut dibuatlah suatu aturan tata tertib hidup bernegara.

    Untuk menyempurnakan berdirinya negara yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka pada tanggal 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang terdiri dari 27 orang anggota dengan Ketua dan Wakil Ketua tetap Ir. Soekarno dan Drs, Mohammad Hatta dalam sidangnya menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara sebagai Konstitusi pertama, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta.

    Dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi negara Republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945 merupakan suatu  bentuk  konsekuensi  dikumandangkannya kemerdekaan yang menandai berdirinya suatu negara baru.

    Setelah negara baru berdiri, maka negara baru tersebut haruslah mandiri dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dengan tidak lagi dibawah pengaruh dan belenggu negara lain (penjajah) sehingga jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara merupakan kehidupan bangsa dan negara yang bebas, bangsa dan negara yang merdeka.

    Dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara yang bebas dan merdeka tidaklah mungkin dilakukan dengan sekehendak hatinya atau sebebas-bebasnya, bila dilakukan demikian maka negara baru tersebut  pasti  akan  mengalami  kekacauan  dalam menjalankan roda kehidupan berbangsa dan bernegaranya. Untuk itulah agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan teratur, negara baru tersebut haruslah memiliki tatanan aturan sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Tatanan aturan tersebut disebut juga sebagai hukum dasar atau konstitusi atau undang-undang dasar.

    Demikian pula halnya dengan negara baru Republik Indonesia yang saat itu telah diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945. untuk mengisi kehidupan berbangsa dan bernegara sangatlah diperlukan landasan berpijak guna kelancaran jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Disamping itu diperlukan pula alat perlengkapan yang digunakan untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara menuju kehidupan berbangsa dan bernegara yang dicita-citakan.

    Ditetapkannya  Undang-Undang  Dasar  1945 merupakan suatu wujud untuk memenuhi keharusan kemandirian suatu negara yang tertib dan teratur.Disamping itu dapat dikatakan pula suatu tindakan pemenuhan guna mengisi kemerdekaan.

    Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 dapat dikatakan sebagai wujud untuk mengisi kemerdekaan, karena sudah menyatakan diri sebagai negara baru yang merdeka dengan tata hukumnya sendiri. Adanya Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan upaya mempertahankan  kemerdekaan  melalui  ketentuan normatif yang mengikat seluruh rakyat dan para penyelenggara negara maupun seluruh bangsa-bangsa di dunia untuk menghormati dan menghargai kemerdekaan bangsa Indonesia.

    Setelah kalian mengerjakan tugas diatas, ikutilah pembelajaran materi berikut yang sepadan dengan maksud dari latihan yang telah kalian kerjakan. Cermatilah dengan seksama, kemudian ajukanlah berberapa pertanyaan kepada guru kalian seandainya kalian belum jelas benar maksudnya.

    Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945 maka bangsa Indonesia telah memiliki landasan atau pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara. Pedoman untuk berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut sebagai salah satu sarana untuk mengisi dan mempertahankan kemerdekaan. Disamping itu dengan Undang-Undang Dasar 1945 pula, dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara, Negara Republik Indonesia memerlukan alat-alat kelengkapan negara sebagai suatu lembaga negara yang mempunyai peran yang menentukan bagi berjalannya kehidupan berbangsa dan bernegara guna meraih keberhasilan Negara Republik Indonesia mencapai cita-cita negara.

    Lembaga-lembaga  negara  yang  diinginkan sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Dasar 1945 (sebelum perubahan) adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan,  Mahkamah  Agung,  Presiden,  Dewan Pertimbangan Agung.

  2. Mempertahankan Kemerdekaan

    Setelah kita merdeka dan negara kita memiliki Undang-Undang Dasar serta Lembaga-lembaga Negara, apa saja yang dapat kita lakukan untuk melanjutkan perjuangan para pendiri negara ini dengan mempertahankan kemerdekaan Indonesia?

    Tindakan mempertahankan kemerdekaan saat ini merupakan suatu tindakan melanjutkan perjuangan para pendiri negara. Perjuangan yang ingin dicapai oleh para pendiri negara tidak lain adalah terwujudnya tujuan negara yaitu masyarakat adil dan makmur.

    Sebagai anggota bangsa dan warga negara Indonesia kita harus menyadari akan tanggungjawab kita untuk meneruskan perjuangan para pendiri negara sekaligus sebagai wujud bhakti kita kepada negara tercinta, yaitu dengan  melakukan  tindakan-tindakan  positif  guna mencapai tujuan negara. Tindakan-tindakan positif tersebut antara lain :

    1. Bagi para penyelenggara negara :
      1. menjalankan tugas dan kewajiban yang dibebankan negara kepadanya dengan penuh tanggungjawab guna  tecapainya  kesejahteraan rakyat;
      2. Dalam pengambilan kebijakan politik harus tetap mengutamakan kepentingan rakyat, menjaga keutuhan wilayah, dan menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa;
      3. Menjalankan kehidupan kenegaraan yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
      4. Menjadi teladan bagi rakyat dalam bertindak sebagai negarawan yang arif dan bijaksana.
      5. Cerdas dan cermat dalam bertindak dan mengambil keputusan.
      6. Menjalankan kebijakan negara dalam kerangka pelaksanaan nilai-nilai demokrasi.
    2. Bagi warga negara Indonesia :
      1. Bagi para pelajar dengan belajar giat untuk meraih cita-cita mewujudkan warga bangsa yang cerdas;
      2. Tetap menjaga persatuan dan kesa-tuan bangsa dengan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan masyarakat, negara dan orang tua, seperti misalnya menghindari perbuatan merusak lingkungan, tidak melakukan perkelahian antar pelajar, anti narkoba, anti kekerasan terhadap sesama dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
      3. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa yang dijiwai nilai-nilai Pancasila;
      4. Melestarikan kehidupan yang demokratis dalam keberagaman dengan tetap menjunjung tinggi semangat bhineka tunggal ika.
  3. Sikap Positif Terhadap Makna Proklamasi Kemerdekaan dan Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama

    Sikap positif berarti sikap yang mendukung terhadap sesuatu. Sikap positif bukan berarti sikap yang penurut, namun lebih dari pada itu, yaitu kreatif, kritis, mandiri dan berani membela kebenaran serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan yang disepakati bersama. Oleh karenanya sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan dan suasana kebatinan konstitusi pertama adalah sikap kreatif, kritis, mandiri, berani membela kebenaran dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip, asas-asas serta tujuan hidup bernegara sebagaimana telah dikumandangkannya Proklamasi Kemerdekaan dan asas kerohanian Pancasila serta nilai-nilai yang terkandung dalam Undang-Undang Dasar 1945.

    Sebagai bangsa Indonesia yang terlahir di bumi tanah air Indonesia kita harus menyadari akan mulia dan terpujinya perjuangan para pendiri negara ini. Dengan gigih mereka memperjuangkan kemerdekaan untuk lepas dari belenggu penjajah. Pengorbanan diri sebagai pahlawan bangsa dalam mencapai suatu kemerdekaan merupakan wujud tekad yang kuat dalam menentang penjajahan di muka bumi ini. Oleh karenanya apa yang telah dilakukan dan diperjuangkan oleh para pendiri negara, para pejuang bangsa, para pahlawan bangsa tidak boleh disia-siakan dan harus dipertahankan serta diwujudkan dalam tindakan dan perbuatan nyata guna mencapai tujuan nasional bangsa. Inilah wujud sikap positif untuk mengisi kemerdekaan bangsa.

    Sikap positif terhadap makna Proklamasi Kemerdekaan berarti menghargai perjuangan para pahlawan bangsa, dan sikap positif terhadap suasana kebatinan dan nilai-nilai Konstitusi pertama berarti menjunjung tinggi cita-cita kehidupan bernegara dengan tata hukum bernegara di dalam kehidupan negara yang didirikan pada pada tanggal 17 Agustus 1945.

    Penghargaan terhadap para pejuang bangsa serta para pahlawan bangsa dapat ditunjukkan  dengan  berbagai  upaya untuk mengisi kemerdekaan guna menuju tercapainya  tujuan  nasional  bangsa Indonesia. Sedangkan menjunjung tinggi cita-cita  kehidupan  bernegara  dapat ditunjukkan dengan berbagai upaya agar kehidupan bernegara sesuai dengan tata aturan bernegara yang diharapkan. Upaya yang  dapat  dilakukan  adalah  dengan melakukan kegiatan, aktivitas dan perbuatan yang mengarah kepada tercapainya tujuan nasional dalam tata aturan bernegara yang sesuai dengan hukum dasar negara, dan ini dapat dilakukan dengan beberapa aktivitas, diantaranya :

    1. Sebagai warganegara yang selalu taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Berlaku jujur dalam setiap kata dan perbuatannya;
    3. Belajar giat supaya menjadi warga negara yang cerdas berpendidikan yang maju setara dengan bangsa-bangsa dari negara-negara maju;
    4. Membangun negara dengan memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan seluruh rakyat Indonesia;
    5. Meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan mendirikan tempat-tempat usaha produktif untuk menampung tenaga kerja;
    6. Menunjukkan rasa kebersamaan seluruh suku bangsa yang ada untuk saling membantu dalam melakukan pembangunan di seluruh wilayah ne-gara Republik Indonesia;
    7. Mmupuk tenggang rasa toleransi adanya perbedaan dengan tetap berpegang pada prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
    8. Selalu setia kepada bangsa dan negara Republik Indonesia;
    9. Selalu bekerja keras tanpa kenal menyerah untuk membangun negara;
    10. Menentang segala penindasan yang dilakukan terhadap rakyat Indonesia;
    11. Menghormati dan menjunjung tinggi hukum yang berlaku;
    12. Menghargai perbedaan pendapat,
    13. Berlaku adil dalam mengambil keputusan,
    14. Berperan serta dalam pelaksanaan pemilu,
    15. mendukung segala kebijakan politik pemerintah yang merakyat,
    16. rela berkorban untuk membela tanah air dari serangan musuh,
    17. selalu  setia  mempertahankan  keutuhan  wilayah negara.
    18. kritis terhadap kondisi kehidupan kesengsaraan rakyat;

 

Source : ISBN 979-462-456-X

No comments:

Post a Comment